Balangan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balangan menghadirkan dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan sebagai saksi pada sidang dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Asabaru Daya Cipta Lestari atau ADCL (Perseroda) M Reza Apriansyah.
Kedua pejabat tersebut, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balangan Fakhrianto dan Kabag Ekonomi Pembangunan Setda Balangan Mahlianor menjadi saksi pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Baca juga: Kejari Balangan segel tanah dan bangunan milik Majelis Taklim Al Hamid
JPU Kejari Balangan Nur Rachmansyah dikonfirmasi di Balangan, Kamis, mengatakan keterangan dua saksi yang dihadirkan membuktikan ada uang yang diduga korupsi berasal dari penyertaan modal yang bersumber dari APBD Balangan.
“Ini baru permulaan nanti akan ada beberapa saksi lagi yang akan kami hadirkan untuk membuktikan dakwaan dan tidak hanya dari Pemkab Balangan juga pihak perusahaan,” kata Rachman.
Rachman menuturkan Reza sebagai terdakwa didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena diduga bersalah mengelola keuangan PT ADCL tidak sesuai ketentuan dan terdapat kerugian negara Rp18,6 miliar dari hasil pemeriksaan BPKP Kalsel.
Saat sidang, kedua saksi dicecar majelis hakim yang dipimpin Cahyono Riza Adrianto terkait dasar penyertaan modal dari Pemkab Balangan kepada PT Asabaru Daya Cipta Lestari Kabupaten Balangan sebesar Rp20 miliar.
Baca juga: Mantan Direktur Perseroda Balangan segera jalani sidang korupsi
Pada perjalanannya, sekitar Rp18,6 miliar dari anggaran Rp20 miliar itu diduga dipakai terdakwa untuk keperluan pribadi dan tidak melalui rancangan kerja atau rencana bisnis termasuk tanpa persetujuan komisaris dan bupati.
Majelis juga menyecar para saksi yang sedianya bertugas mengawasi uang penyertaan modal tersebut, sehingga BPKP Perwakilan Kalsel menemukan terdapat kerugian keuangan negara.