Banjarmasin (ANTARA) - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan resmi menahan Direktur PT. Asabaru Daya Cipta Lestari (Perusda) Kabupaten Balangan yaitu saudara MRA pada Senin (11/11).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Yuni Priyono di Banjarmasin, Selasa, mengatakan MRA diduga terlibat dalam kasus tipikor penyalahgunaan penyertaan modal yang tidak sesuai ketentuan APBD Kabupaten Balangan tahun 2022 dan 2023 dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp19 miliar.
Baca juga: Dirut: Perusda Baratala tidak bisa beroperasi karena terkendala RKAB
Yuni menuturkan penyelidikan yang dimulai sejak 8 Oktober 2024 ini mengungkap adanya penggunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk program yang disetujui pemerintah daerah.
Namun ujar Yuni, dana tersebut justru digunakan tanpa rencana bisnis tahunan (RBT) dan rencana kegiatan bisnis (RKB) yang disetujui oleh Bupati Balangan saat itu sebagai pemegang saham PT. Asabaru Daya Cipta Lestari.
“Akibat pelanggaran ini dugaan kerugian negara muncul dari penggunaan dana tanpa prosedur yang sah dan penahanan ini merupakan langkah tegas kita untuk menjaga keuangan negara,” terang Yuni.
Yuni menambahkan kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi di Kalimantan Selatan, karena korupsi tidak hanya merugikan negara tetapi juga menghambat pembangunan, merampas hak rakyat dan mengikis kepercayaan publik.
Kejaksaan Tinggi juga mengajak masyarakat untuk turut serta melawan korupsi dengan memberikan informasi yang mendukung pemberantasan korupsi secara transparan dan akuntabel.
Terakhir Yuni menegaskan bahwa kasus tersebut adalah prioritas Kejaksaan demi menjaga integritas pengelolaan anggaran daerah dan mewujudkan pemerintahan yang bersih serta adil.
Diketahui MRA kini ditahan di Lapas Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin, selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan pada 11 November 2024 oleh Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Baca juga: Pemkab Tapin bentuk perusda bikin tambat tongkang standar internasional
MRA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati Kalsel tahan Direktur PT. Asabaru Daya Cipta Lestari Balangan
Selasa, 12 November 2024 15:13 WIB
Akibat pelanggaran ini dugaan kerugian negara muncul dari penggunaan dana tanpa prosedur yang sah dan penahanan ini merupakan langkah tegas kita untuk menjaga keuangan negara