Balangan (ANTARA) - Bupati Balangan, Kalimantan Selatan Abdul Hadi menyebutkan dirinya difitnah terkait sejumlah keterangan terdakwa eks Direktur PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) M Reza Apriansyah saat di dalam persidangan pada Kamis (4/9) lalu di Banjarmasin.
“Jadi semuanya yang disebutkan itu adalah fitnah, yang mana terdakwa menyebutkan adanya restu lisan dari saya terkait penggunaan dana pada PT ADCL di luar adanya RUPS,” kata Bupati Balangan Abdul Hadi di Paringin, Minggu.
Baca juga: Kafilah Paringin Selatan Sabet Juara Umum MTQ XVII Balangan
Bupati Abdul Hadi dengan tegas membantah seluruh pernyataan dari terdakwa pada persidangan, karena dirinya tidak pernah sekali pun mengizinkan secara lisan kepada terdakwa untuk penggunaan dana pada perusaan daerah ini.
Menurut pria asli kelahiran Kabupaten Balangan tersebut, pihaknya yang membikin Perbup agar penggunaan dana pada PT ADCL harus melalui RUPS terlebih dahulu.
Sedangkan kasus tersebut ujar Abdul Hadi yaitu di luar dari RUPS, pihaknya yang membikin Perbup wajib melaksanakan RUPS serta dari Permendagri juga menyatakan bahwa pengelolaan keuangan perusahaan daerah wajib didahului RUPS.
“Jadi semua tudingan yang diarahkan kepada saya itu semuanya fitnah,” tegas Bupati Balangan dua periode tersebut.
Baca juga: Warga Kusambi Hulu serbu pasar murah yang diadakan Disperindag
Hadi juga akan menimbang tuduhan fitnah tersebut, kalau berdampak pada dirinya apalagi mempengaruhi tugas dan kinerja pemerintahan dirinya akan melakukan konsultasi hukum apakah melakukan langkah hukum atau tidak nantinya.
