Balangan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balangan menghadirkan dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan sebagai saksi pada sidang dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Asabaru Daya Cipta Lestari atau ADCL (Perseroda) M Reza Apriansyah.
Kedua pejabat tersebut, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balangan Fakhrianto dan Kabag Ekonomi Pembangunan Setda Balangan Mahlianor menjadi saksi pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Baca juga: Kejari Balangan segel tanah dan bangunan milik Majelis Taklim Al Hamid
JPU Kejari Balangan Nur Rachmansyah dikonfirmasi di Balangan, Kamis, mengatakan keterangan dua saksi yang dihadirkan membuktikan ada uang yang diduga korupsi berasal dari penyertaan modal yang bersumber dari APBD Balangan.
“Ini baru permulaan nanti akan ada beberapa saksi lagi yang akan kami hadirkan untuk membuktikan dakwaan dan tidak hanya dari Pemkab Balangan juga pihak perusahaan,” kata Rachman.
Rachman menuturkan Reza sebagai terdakwa didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena diduga bersalah mengelola keuangan PT ADCL tidak sesuai ketentuan dan terdapat kerugian negara Rp18,6 miliar dari hasil pemeriksaan BPKP Kalsel.
Saat sidang, kedua saksi dicecar majelis hakim yang dipimpin Cahyono Riza Adrianto terkait dasar penyertaan modal dari Pemkab Balangan kepada PT Asabaru Daya Cipta Lestari Kabupaten Balangan sebesar Rp20 miliar.
Baca juga: Mantan Direktur Perseroda Balangan segera jalani sidang korupsi
Pada perjalanannya, sekitar Rp18,6 miliar dari anggaran Rp20 miliar itu diduga dipakai terdakwa untuk keperluan pribadi dan tidak melalui rancangan kerja atau rencana bisnis termasuk tanpa persetujuan komisaris dan bupati.
Majelis juga menyecar para saksi yang sedianya bertugas mengawasi uang penyertaan modal tersebut, sehingga BPKP Perwakilan Kalsel menemukan terdapat kerugian keuangan negara.
“Peran saudara sebagai pengawasan harusnya bisa mencegah ini dengan monitoring dan evaluasi,” cecar Cahyono.
Bahkan, majelis mencurigai proses penyertaan modal berlangsung cepat ditransfer ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari, padahal Perseroda ini mulai aktif pada akhir Desember 2022, setelah terbit Perda Nomor 7 tentang Pendirian Perusahaan yang disahkan pada 22 November 2022.
Tidak sampai satu bulan tepatnya pada 5 Desember 2022, akta notaris pun diterbitkan bersamaan dengan penerbitan administrasi hukum umum dari Kemenkumham.
Majelis pun mempertanyakan Pemkab Balangan mencairkan penyertaan modal sebesar Rp10 miliar pada 23 Desember 2022, padahal hal tersebut dinilai tidak masuk akal.
Sementara itu Kepala BPKAD Balangan Fakhrianto sebagai saksi mengakui Pemkab Balangan menyetorkan anggaran Rp10 miliar ke rekening PT Asabaru Daya Cipta Lestari Kabupaten Balangan sebanyak dua kali, yaitu pertama pada Desember 2022 dan Maret 2023.
Baca juga: Ketua DPRD Balangan apresiasi Kejari Balangan ungkap kasus korupsi Distan
“Uang penyertaan modal itu ditransfer dari kas daerah melalui Bank Kalsel ke rekening PT Asabaru Dayacipta Lestari sebanyak dua kali, dasarnya yaitu Perda Nomor 8 tentang Penyertaan Modal,” ujar Fakhri.
Dalam sidang terungkap bahwa awalnya Perseroda ini sudah berdiri sejak 2016 lalu, namun tidak beroperasi, kemudian muncul usulan bupati agar perusahaan daerah ini dihidupkan kembali untuk mengembangkan perekonomian daerah.
Namun, uang penyertaan modal sebesar Rp20 miliar dari Pemkab Balangan tersebut tidak sampai satu tahun sudah bermasalah, ditransfer pada Desember 2022 dan Maret 2023, kemudian diketahui bermasalah pada Juli 2023.
Persoalan tersebut terungkap saat Fakhri meminta laporan kepada Direksi Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari pada Juni, 2023 lalu dia mendapat laporan tentang penggunaan anggaran dan ada ditemukan masalah belanja yang tidak sesuai pada Juli.
Di samping itu Kabag Ekonomi Setda Balangan Mahlianor menegaskan pihaknya sudah melakukan pengawasan dan evaluasi yang menemukan indikasi permasalahan pada laporan keuangan.
Mahli menambahkan pengeluaran keuangan yang dibuat direksi tanpa persetujuan dalam RUPS terutama pada penggunaan dan sempat meminta kepada pimpinan agar dilakukan pembekuan terhadap perusahaan tersebut.
Baca juga: Mantan Kadistan Balangan ditahan diduga korupsi Rp3,5 miliar