Balangan (ANTARA) - Bupati Balangan Abdul Hadi menyebut dua oknum anggota DPRD setempat MR dan SD diduga terlibat kasus korupsi penyertaan modal pada PT Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda) atau PT. ADCL.
“Dua anggota DPRD ini main-main dengan Reza beli tanah Rp1,8 miliar di Batu Mandi, padahal cuma Rp300 juta,” ujar Abdul Hadi saat bersaksi secara virtual pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis kemarin.
Baca juga: Kejari Balangan kembali pulihkan uang negara Rp800 juta pada kasus PT ADCL
Diketahui, Direktur PT ADCL Balangan M Reza Apriansyah menjadi terdakwa dugaan kasus tindak pidana korupsi senilai Ro18.6 miliar dari total Rp20 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Abdul Hadi, keterlibatan kedua anggota DPRD Balangan itu setelah pemeriksaan terhadap orang suruhan yang membantu proses pembelian tanah.
Hasil pemeriksaan Inspektorat Balangan menunjukkan lahan milik warga bernama Yusri di Desa Kasai, Kecamatan Batu Mandi, sebenarnya hanya bernilai Rp300 juta, namun di-mark up hingga Rp1,5 miliar.
Abdul Hadi menuturkan kedua oknum perwakilan rakyat itu diduga ikut terlibat pembelian lahan seluas 3,1 hektare menggunakan dana penyertaan modal sebesar Rp1,8 miliar.
Baca juga: Dua pejabat Pemkab Balangan jadi saksi sidang korupsi PT ADCL
“Saya tahu dari inspektorat ketika orang suruhan dipanggil, dari situ jelas harga tanah hanya Rp300 juta,” ucapnya.
Ia menambahkan dana penyertaan modal yang dicairkan secara bertahap pada 2022 dan 2023 sedianya dikelola setelah adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Namun, dirinya selaku pemegang saham dan pemilik modal tidak pernah dilibatkan maupun mengetahui adanya RUPS, sementara dana sudah digunakan tanpa izin dan langsung dipindahkan ke rekening Bank Mandiri tanpa sepengetahuan pemegang saham maupun komisaris.
Sementara itu, terdakwa M Reza Apriansyah membantah sebagian keterangan Abdul Hadi, terutama mengenai izin penggunaan dana penyertaan modal.
“Mengenai izin saya ada minta izin secara lisan ke saksi,” tegas Reza dalam persidangan.
Sidang perkara PT ADCL Balangan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (28/8).
Baca juga: Kejati Kalsel tahan Direktur PT. Asabaru Daya Cipta Lestari Balangan
