“Adapun foto yang tersebar pada 2020 tersebut tidak benar bahwa kami membahas PT ADCL, karena saat itu saya juga belum dilantik menjadi Bupati Balangan,” kata Abdul Hadi di Balangan, Minggu.
Baca juga: Bupati Balangan: Dua oknum DPRD diduga terlibat korupsi PT ADCL
Selain itu, Abdul Hadi juga menyebutkan foto lainnya saat dia berbaju Bupati pada sebuah rumah, bersama dengan terdakwa Reza serta dua anggota DPRD Balangan saat itu hanya mengobrol biasa saja tidak ada membahas masalah PT ADCL.
Sebelumnya, Abdul Hadi saat menjadi saksi pada persidangan, mengatakan dana penyertaan modal yang digelontorkan Pemkab Balangan sebesar Rp20 miliar yang dicairkan dalam dua tahap pada 2022 dan 2023, seharusnya dikelola melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baca juga: Bupati Balangan sebut dirinya difitnah terkait kasus PT ADCL
Namun, ujar Bupati Abdul Hadi, dana tersebut justru langsung dipindahkan oleh R ke rekening Bank Mandiri tanpa izin dari pemegang saham maupun komisaris.
Menurut Hadi seharusnya setiap penggunaan dana didahului dengan RUPS, tetapi uang tersebut sudah digunakan tanpa izin dan juga tanpa laporan.
“Harusnya setiap penggunaan dana didahului dengan RUPS dulu, tetapi ini tidak dilakukan oleh saudara R,” ujar Bupati Balangan.
Baca juga: Kejari Balangan kembali pulihkan uang negara Rp800 juta pada kasus PT ADCL
Pewarta: Ragil DarmawanEditor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026