Balangan (ANTARA) - Terdakwa sekaligus mantan Direktur PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) Balangan, Kalimantan Selatan, M. Reza Apriansyah dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait dugaan korupsi yang merugikan negara Rp18,6 miliar pada perusahaan milik pemerintah daerah.
JPU Kejari Balangan Helmi Afif Bayu dalam nota tuntutan saat sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, mengatakan jika terdakwa tidak mampu membayar maka harta benda akan disita untuk menutupi uang pengganti.
Baca juga: Bupati Balangan bantah foto yang tersebar tidak terkait PT ADCL
“Tetapi apabila jika tidak ada harta benda yang bisa disita, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama empat tahun enam bulan,” kata JPU Helmi di Balangan, Jumat.
Menurut Helmi terdakwa Reza terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 sebagaimana pada dakwaan primair.
Helmi menuturkan hal yang meringankan terdakwa yaitu Reza mengakui dan menyesali perbuatannya, sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam agenda pemberantasan korupsi.
Baca juga: Bupati Balangan sebut dirinya difitnah terkait kasus PT ADCL
Selain itu ujar Helmi perbuatan terdakwa yang memberatkan lainnya mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp18,6 miliar lebih dan terdakwa menikmati hasil kejahatan tindak pidana korupsinya.
Sebelumnya, JPU juga telah menyita barang bukti berupa satu bidang tanah seluas 3,1 hektare di Desa Kasai, Kecamatan Batu Mandi yang dibeli PT Asabaru Daya Cipta Lestari dengan menggunakan dana dari penyertaan modal sebesar Rp1,8 miliar.
Sementara itu, terdakwa M Reza Apriansyah mengatakan bahwa akan menyampaikan pembelaannya atau Pledoi pada pekan depan.
“Saya akan sampaikan pledoi yang mulia,” kata Reza.
Diketahui sidang akan ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Baca juga: Bupati Balangan: Dua oknum DPRD diduga terlibat korupsi PT ADCL
