Tanjung (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), Anggara Suryanagara menyatakan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Perumda Tabalong Jaya Persada berinisial G dan Bank BRI Cabang Tanjung berinisial N masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk tindakan pidana korupsi Perumda tersangka berinisial G masih buron dan kita sudah minta bantuan Kejati, Kejagung hingga instansi terkait," kata Anggara di Tabalong, Rabu.
Baca juga: Kejari Tabalong terbanyak penanganan perkara dengan restorative justice
Diketahui, tersangka G dari kalangan swasta yang diduga terlibat dalam kerjasama jual beli bahan olahan karet dengan Perumda Tabalong Jaya Persada yang menyeret mantan Bupati Tabalong AS sebagai tersangka pada 2029.
Terkait kasus tersebut, Anggara menambahkan mantan Bupati Tabalong bersama dua tersangka lainnya masih menjalani proses persidangan.
Dari penuntutan tiga terdakwa kasus Perumda, Kejari Tabalong telah menerima uang titipan sebesar Rp600 juta.
Total aset/dana yang telah disita Kejari Tabalong terkait perkara tipikor mencapai Rp710 juta, namun belum dimasukkan ke laporan resmi penyelamatan keuangan pada 2025 karena perkara belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca juga: Kejari Tabalong tahan dua pegawai BUMN terkait korupsi Rp4 miliar
"Untuk kasus Tipikor bank BRI, proses hukum sedang berjalan dan diharapkan ada pengembalian kerugian negara pada 2026," tutur Anggara didampingi Kasi Intel M Fadhil dan Kasi Pidsus Andi Hamzah Kusuma Atmaja.
Sementara itu, tim penyidik Kejari Tabalong telah menahan tersangka SB untuk kasus korupsi Bank BRI dan tersangka berinisial N berstatus buron atau DPO.
Sementara itu, proses hukum kasus korupsi pembangunan RSUD Kelua dengan terpidana L telah selesai pada 2024, namun tidak ada uang pengganti tambahan karena pengembalian kerugian sudah dimaksimalkan pada empat perkara sebelumnya.
Baca juga: Kejari Tabalong terima ganti titipan Rp600 juta dari mantan bupati
