Balangan (ANTARA) - Bupati Balangan, Kalimantan Selatan Abdul Hadi akan menempuh jalur hukum terkait dugaan fitnah yang ditujukan kepadanya pada kasus PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) kabupaten setempat.
Bupati Balangan H Abdul Hadi meradang karena nama keluarganya juga disebut oleh terdakwa pada persidangan kasus PT ADCL di Tipikor Banjarmasin, upaya hukum pun segera diambil olehnya.
Baca juga: Bupati Balangan terima penghargaan dari Kompas TV
"Fitnah terbukti, kami akan laporkan yang terlibat,” kata Bupati Abdul Hadi di Balangan, Selasa.
Sebelumnya Hadi merasa difitnah atas tudingan dirinya menerima aliran dana Rp2,6 miliar dari terdakwa Reza, yaitu mantan Direktur Perusda PT ADCL.
Terpisah, Inspektorat Balangan melalui Inspektur Pembantu Investigasi Balangan M Nasir Hani menegaskan pemilik dan komisaris pertanyakan penggunaan dana dan Reza mengakui tanpa sepengetahuan mereka.
Nasir juga membeberkan bahwa di dalam rekaman RUPS luar biasa pertama dan RUPS luar biasa kedua yang dilaksanakan pada bulan September 2023, di sana sangat jelas oleh pemilik dan komisaris mempertanyakan kemana saja aliran dana itu digunakan oleh mantan direktur utama.
Selain itu juga di sana juga sangat jelas pengakuan Reza bahwa penggunaan dana tanpa RUPS tanpa meminta izin dan persetujuan pemilik dan komisaris.
"Rekaman dari alat perekam BPKP Kalsel datanya ada di Inspektorat Kabupaten Balangan, kalau pun dibutuhkan akan kita perdengarkan nantinya namun melalui prosedur karena masalah ini sudah masuk proses hukum,” bebernya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Balangan melalui JPU Helmy Afif Bayu Prakarsa juga menyanggah pembelaan Dirut PT ADCL di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 22 September 2025.
JPU Helmy menegaskan terdakwa tahu struktur belum ada tapi tidak membuat rencana bisnis, dana pun langsung dipakai dan niat jahat tergambar jelas.
Baca juga: Bupati Balangan minta izin kepada Menhut RI untuk bangun jalan ke Batarius
"Terdakwa tidak pernah tanya saksi soal aliran dana, tidak ada bukti pendukung," ujar JPU.
