“Peran saudara sebagai pengawasan harusnya bisa mencegah ini dengan monitoring dan evaluasi,” cecar Cahyono.
Bahkan, majelis mencurigai proses penyertaan modal berlangsung cepat ditransfer ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari, padahal Perseroda ini mulai aktif pada akhir Desember 2022, setelah terbit Perda Nomor 7 tentang Pendirian Perusahaan yang disahkan pada 22 November 2022.
Tidak sampai satu bulan tepatnya pada 5 Desember 2022, akta notaris pun diterbitkan bersamaan dengan penerbitan administrasi hukum umum dari Kemenkumham.
Majelis pun mempertanyakan Pemkab Balangan mencairkan penyertaan modal sebesar Rp10 miliar pada 23 Desember 2022, padahal hal tersebut dinilai tidak masuk akal.
Sementara itu Kepala BPKAD Balangan Fakhrianto sebagai saksi mengakui Pemkab Balangan menyetorkan anggaran Rp10 miliar ke rekening PT Asabaru Daya Cipta Lestari Kabupaten Balangan sebanyak dua kali, yaitu pertama pada Desember 2022 dan Maret 2023.
Baca juga: Ketua DPRD Balangan apresiasi Kejari Balangan ungkap kasus korupsi Distan
“Uang penyertaan modal itu ditransfer dari kas daerah melalui Bank Kalsel ke rekening PT Asabaru Dayacipta Lestari sebanyak dua kali, dasarnya yaitu Perda Nomor 8 tentang Penyertaan Modal,” ujar Fakhri.
Dalam sidang terungkap bahwa awalnya Perseroda ini sudah berdiri sejak 2016 lalu, namun tidak beroperasi, kemudian muncul usulan bupati agar perusahaan daerah ini dihidupkan kembali untuk mengembangkan perekonomian daerah.
Namun, uang penyertaan modal sebesar Rp20 miliar dari Pemkab Balangan tersebut tidak sampai satu tahun sudah bermasalah, ditransfer pada Desember 2022 dan Maret 2023, kemudian diketahui bermasalah pada Juli 2023.
Persoalan tersebut terungkap saat Fakhri meminta laporan kepada Direksi Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari pada Juni, 2023 lalu dia mendapat laporan tentang penggunaan anggaran dan ada ditemukan masalah belanja yang tidak sesuai pada Juli.
Di samping itu Kabag Ekonomi Setda Balangan Mahlianor menegaskan pihaknya sudah melakukan pengawasan dan evaluasi yang menemukan indikasi permasalahan pada laporan keuangan.
Mahli menambahkan pengeluaran keuangan yang dibuat direksi tanpa persetujuan dalam RUPS terutama pada penggunaan dan sempat meminta kepada pimpinan agar dilakukan pembekuan terhadap perusahaan tersebut.
Baca juga: Mantan Kadistan Balangan ditahan diduga korupsi Rp3,5 miliar