"Kami siap memecat atau mengeluarkan oknum yang nakal di tubuh Peradi," katanya saat melakukan Jumpa Pers di Gedung PWI Kalsel, Selasa.
Dikatakannya, pihak Peradi tidak akan toleransi terhadap anggota yang menyalahi aturan dan melanggar kode etik.
Selain mengeluarkan dari keanggotaan Peradi, oknum tersebut juga bisa dicabut izin advokatnya dalam beracara.
"Selama ini belum ada Peradi memecat anggotanya dan Alhamdullilah semua anggota Peradi berjalan sesuai aturan," ucapnya.
Terus dikatakannya, Peradi Kalsel juga mendirikan Pusat Bantuan Hukum (PBH) yang dikhususkan kepada masyarakat tidak mampu yang terkena masalah hukum.
Bagi masyarakat tidak mampu dan terkena masalah hukum bisa datang ke PBH Peradi Banjarmasin untuk minta di dampingi.
"Kami memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu, sifatnya gratis dan ini misi kemanusiaan, kami juga menggunakan dana pribadi untuk membantu masyarakat," tutur pria yang juga menjabat sebagai Ketua PBH Peradi Banjarmasin itu.
Terus dikatakannya, PBH Peradi Banjarmasin telah menangani tujuh perkara perdata dan lima perkara pidana yang diminta langsung oleh masyarakat tidak mampu.
"Syaratnya tidak sulit cukup membawa surat keterangan tidak mampu dari kelurahan maka kami akan mendampingi masyarakat yang bermasalah dengan hukum," ujarnya.