Banjarmasin (ANTARA) - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Banjarmasin melaporkan Kapolres Barito Kuala (Batola) AKBP Anib Bastian dan penyidik Polres Batola ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Selatan terkait dugaan kesalahan prosedur penangkapan Muhammad Nasir.
Ketua DPC Peradi Banjarmasin Edi Sucipto di Banjarmasin, Rabu, mengatakan laporan tersebut sudah diproses, dan Propam akan memanggil istri Muhammad Nasir untuk dimintai keterangan terkait proses penangkapan pada 20 Agustus 2025.
Baca juga: Bupati apresiasi Polres Batola jaga keamanan dan ketertiban
Diketahui, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Batola menangkap anggota DPC Peradi Banjarmasin Muhammad Nasir yang menangani kasus petani sawit dengan perusahaan, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Edi, berdasarkan keterangan istri korban, terdapat dugaan tindakan kekerasan dalam proses penangkapan.
"Pada saat penangkapan itu ada kekerasan, dijatuhkan kemudian diduduki, itu informasinya," ujarnya.
Baca juga: Polres Batola berlakukan "Blue Light Patrol" malam hari jaga keamanan lantas
Edi menambahkan pihaknya juga keberatan karena pengacara korban tidak diperbolehkan bertemu dengan kliennya dengan alasan di luar jam besuk, padahal pertemuan tersebut diperlukan untuk meminta tanda tangan surat kuasa.
"Kalau menurut aturan, seorang pengacara kapan pun bisa menemui kliennya. Para penegak hukum harus saling menjunjung tinggi hukum. Bagaimana kita mau menerapkan aturan jika saat menjalankan aturan justru melanggarnya," katanya.
DPC Peradi Banjarmasin juga telah mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus tersebut.
Baca juga: Polres Batola-PT TAL tanam jagung dukung ketahanan pangan
