Rantau (ANTARA) - Bupati Tapin H. Yamani dan Wakil Bupati H. Juanda menyampaikan kekesalan terhadap kondisi proyek rehabilitasi Kantor Inspektorat Kabupaten Tapin yang dinilai tak sesuai harapan.
“Kami minta kepada pihak ketiga agar segera menyempurnakan pekerjaan ini. Kalau tidak, kami akan usut,” ujar H. Yamani, di Rantau, Kabupaten Tapin, Selasa.
Baca juga: Poliban dan Pemkab Tapin kerja sama bangun sumber daya manusia
Yamani mengatakan rehabilitasi kantor Inspektorat Tapin ini dikerjakan CV Dua Putri Mandiri dengan anggaran bersumber dari APBD 2024 sebesar Rp1,8 miliar.
"Saya menilai hasil pekerjaan tidak sebanding dengan nilai kontrak yang mencapai Rp1.795.550.440,27, masih ada kusen yang belum diganti hingga ada beberapa dinding yang masih berlubang," ucapnya.
Yamani menegaskan Pemkab Tapin akan meningkatkan pengawasan terhadap proyek lain guna menjamin kualitas dan akuntabilitas pembangunan daerah.
“Kalau kantor Inspektorat saja seperti ini bagaimana dengan bangunan lain, ini jadi bahan evaluasi,” katanya.
Baca juga: Bupati Tapin lantik 297 PPPK
Sementara itu, Kepala Inspektorat Tapin Unda Absori mengatakan siap mengikuti arahan, termasuk dengan kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap proyek.
“Kalau terbukti tidak sesuai anggaran, tentu ada sanksi, baik dari pengembalian dana hingga blacklist,” ujarnya.
Absori menyebutkan proyek pekerjaan yang dikerjakan CV Dua Putri Mandiri mencakup pembersihan lokasi, pemasangan papan proyek, peralatan K3, pengerjaan dinding dan lantai, kusen pintu dan jendela, atap, plafon, sanitasi, instalasi air bersih dan kotor, instalasi listrik, hingga pengecatan.
Baca juga: Tapin siapkan 80 atlet pelajar hadapi popda Kalsel 2025
Bupati Tapin tegur kontraktor rehab kantor inspektorat
Selasa, 22 April 2025 14:43 WIB

Bupati Tapin H. Yamani (kanan) dan Wakil Bupati Tapin H. Juanda (kiri) saat berkunjung ke kantor Inspektorat Tapin disambut Kepala Inspektorat Tapin Unda Absori (tengah), di Rantau, Kabupaten Tapin, Selasa (22/4/2025). (ANTARA/Muhammad Rastaferian Pasya)