Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Rais Ruhayat mengharapkan pemuda di provinsi ini menjadi pelaku utama dalam pembangunan dan kemajuan daerah.
"Saya saat in mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan," ujar Rais ketika dikonfirmasi di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: DPRD Kalsel: Perbaikan Stadion 17 Mei Banjarmasin perlu percepatan
Pasalnya, lanjut wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN), dalam Perda 10/2019 mengatur hak dan kewajiban pemuda yang berasal dari "Bumi Perjuangan Pahlawan Nasional Pangeran Antasari" atau "Bumi Lambung Mangkurat" Kalsel ini.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) Kalsel I/Kota Banjarmasin itu berharap, dengan sosialisasi peraturan perundang-undangan atau Sosper para pemuda di provinsi setempat mengetahui pula isi Perda 10/2019 tersebut.
"Dengan mengetahui isi Perda 10/2019, para pemuda kita terpanggil akan tanggung jawab untuk turut serta membangun dan memajukan Banua," ujarnya.
Dia menjelaskan, Perda 10/2019 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendorong peran aktif pemuda sebagai agen perubahan dan pilar pembangunan masa depan.
Menurut dia, pentingnya sosialisasi agar pemuda memahami hak dan kewajiban mereka, serta mengetahui dukungan yang bisa mereka dapatkan dari pemerintah melalui perda tersebut.
"Pemuda yang paham regulasi dan memiliki akses terhadap program pemberdayaan akan lebih siap untuk berkarya dan berdaya secara mandiri," tambahnya.
Baca juga: Habib Umar: Pembangunan stadion internasional dibarengi peningkatan prestasi

Ia berharap, melalui Perda Kepemudaan tersebut pemuda Kalsel tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi pelaku utama dalam mendorong kemajuan daerah secara berkelanjutan.
“Kita ingin para pemuda di Kalsel benar-benar terlibat aktif sebagai subjek yang membawa perubahan positif di tengah masyarakat menjelang bonus demografi Indonesia Emas 2045," demikian Rais.
Sosper Perda 10/2019 oleh Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum tersebut kali ini di dapilnya dengan kegiatan dua titik, 12 April lalu.
Warga masyarakat yang mengikuti Sosper tersebut cukup antusias mendengarkan pemaparan isi perda serta berdialog langsung dengan legislator muda asal Fraksi PAN DPRD Kalsel itu.
Baca juga: Rekomendasi LKPj Kepala Daerah Kalsel 2024 inginkan lebih berkualitas