Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memperbaiki saluran air lindi di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih sebagai upaya penanganan darurat sampah.
Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR di Banjarmasin, Senin, menginstruksikan perbaikan infrastruktur TPAS Basirih setelah mendapatkan "lampu hijau" dari Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Baca juga: Gubernur Kalsel bantu atasi darurat sampah Banjarmasin
Bahkan, dia memastikan untuk mengawasi langsung perbaikan dan pembenahan infrastruktur TPAS Basirih yang ditutup operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI sejak 1 Februari 2025 tersebut.
"Terima kasih kepada Balai Wilayah Sungai yang sudah meminjamkan alat untuk membuka saluran air lindi yang tersumbat. Ada empat unit yang membantu, yakni dua dari balai dan dua dari kota. Insya Allah, besok kita maksimalkan lagi proses pembukaannya," ungkap Yamin.
Menurut Yamin, upaya itu menjadi bagian penting dalam mengoptimalkan pengelolaan air lindi agar bisa diproses lebih baik dan tidak mencemari lingkungan sekitar.
Selain itu, dia juga menyinggung potensi pemanfaatan gas metana dari tumpukan sampah di TPAS Basirih sebagai sumber energi alternatif.
"Tadi juga disampaikan bahwa sampah ini sebenarnya masih bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan biogas metana. Ini bisa digunakan untuk kebutuhan rumah tangga di sekitar, seperti kompor atau memanaskan air," ujarnya.
Baca juga: Produksi sampah organik di Banjarmasin capai 300 ton lebih per hari
Meskipun sebelumnya terkendala masalah anggaran, menurut Yamin, Pemerintah Kota Banjarmasin berkomitmen untuk mempelajari lebih lanjut potensi tersebut sebagai inovasi pengelolaan sampah pada masa depan.
Melalui sejumlah langkah, Yamin berharap pengelolaan TPAS Basirih semakin membaik dan memberikan manfaat nyata bagi lingkungan maupun warga sekitar.
Sebagaimana diketahui, TPAS Basirih milik Pemkot Kota Banjarmasin mendapatkan sanksi tegas berupa penutupan dari 1 Februari 2025 hingga kini dari Kementerian Lingkungan Hidup karena masih menggunakan sistem terbuka (open dumping).
Sanksi tersebut membuat sampah di Kota Banjarmasin banyak timbunan atau tidak terangkut di tempat pembuangan sementara (TPS), karena produksi sampah di Kota Banjarmasin setiap harinya mencapai lebih 600 ton.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin diberi "lampu hijau" benahi TPAS Basirih