Banjarbaru (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhidin membantu Pemerintah Kota Banjarmasin guna mengatasi darurat sampah usai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih sejak awal Februari 2025.
Muhidin di Banjarbaru, Senin, menyampaikan sejumlah langkah konkret yang telah diambil Pemprov Kalsel untuk menambah kuota penerimaan volume sampah dari Kota Banjarmasin ke TPAS Regional Banjarbakula di Banjarbaru.
Baca juga: Produksi sampah organik di Banjarmasin capai 300 ton lebih per hari
"Dari semula 200 ton menjadi 300 ton per hari," kata Muhidin.
Tak hanya itu, Muhidin memberikan kelonggaran jam operasional di TPAS Regional Banjarbakula hingga malam hari, untuk membantu menangani tumpukan sampah yang menggunung di Kota Banjarmasin.
"Jadi setelah lebih dari 300 ton itu memberi operator, dianggap lembur dan juga membayar minyak BBM, untuk menanggulangi sampah yang menumpuk di Kota Banjarmasin," tutur Muhidin.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel Fathimatuzzahra, menambahkan pihaknya telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota Banjarmasin terkait penambahan penerimaan volume sampah mencakup penerimaan pembuangan 18.000 ton sampah yang saat ini tertimbun di TPAS Basirih.
Fathimatuzzahra menekankan Pemkot Banjarmasin harus mengelola sampah dengan benar dan sesuai aturan.
"Artinya apabila dia melebihi dari 300 ton artinya dia harus mengalokasikan dana, jangan sampai pula juga melakukan praktek open dumping di lokasi, karena sangat bermasalah bagi Banjarmasin," tegasnya.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin diberi "lampu hijau" benahi TPAS Basirih
Selain Kota Banjarmasin, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Fathimatuzzahra mengungkapkan Kementerian Lingkungan Hidup juga telah memberikan surat paksaan penutupan TPA kepada empat kabupaten lain di Kalsel.
Keempat kabupaten tersebut mencakup Kabupaten Banjar, Tapin, Kotabaru, dan Hulu Sungai Utara yang menerima surat paksaan karena masih menerapkan pola open dumping pada pengelolaan sampah.
Menyikapi kondisi ini, kepala daerah lima daerah tersebut diminta untuk mengeluarkan surat edaran kepada warga agar melakukan proses pemilahan sampah dari sumbernya.
Langkah ini sangat penting, dikatakan Fathimatuzzahra, karena dapat memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat terutama sampah organik dapat diolah menjadi kompos untuk pupuk tanaman, sementara sampah non-organik seperti plastik dapat dijual ke bank sampah.
Dengan bantuan dari Pemprov Kalsel dan dorongan untuk pemilahan sampah dari sumber, diharapkan masalah darurat sampah di Kota Banjarmasin dan kabupaten lain se-Kalsel dapat segera teratasi, menuju pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin gencar sosialisasi pengolahan sampah organik