Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR di Banjarmasin, Sabtu, menyampaikan Kementerian Lingkungan Hidup RI merespon surat permohonan Pemkot Banjarmasin untuk pembenahan TPAS Basirih.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin gencar sosialisasi pengolahan sampah organik
"Kita mendapat surat jawaban dari Kementerian Lingkungan Hidup RI yang intinya silahkan perbaiki TPAS Basirih, tetapi bukan untuk membuang sampah," ujarnya.
Menurut Yamin, respon Kementerian Lingkungan Hidup ini sebagai bentuk semangat untuk penanganan darurat sampah di kotanya yang terjadi akibat ditutupnya TPAS Basirih tersebut.
"Sampah tetap ke TPA Regional Banjarbakula, tetapi tetap memperbaiki kondisi di sini, kita berkomitmen tidak akan melakukan sistem terbuka atau open dumping tapi sanitary landfill," ujarnya.
Persoalan penutupan TPAS Basirih, Yamin mengungkapkan boleh dibuka kembali untuk memperbaiki kondisi.
"Dari kementerian membolehkan pembukaan garis yang disegel itu dengan catatan untuk memperbaiki TPAS Basirih dan memperbaiki saluran air lindinya, ini yang akan kita koordinasikan," ujarnya.
Yamin menambahkan ke depan setelah diratakan dan ditata ulang, TPAS Basirih akan dilakukan penghijauan dengan penanaman bibit pohon yang dibantu oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan.
"Nanti kita akan ratakan, kalau perlu sebagian dibawa ke TPA Banjarbakula dan ditutup pakai tanah, DLH Provinsi pun juga sudah siap mengadakan pohonnya untuk penanaman nanti, itu bisa jadi penghijauan," katanya.
Baca juga: 235 siswa dan siswi Banjarmasin ikuti seleksi Paskibraka 2025
Dia juga menginformasikan, penataan TPAS Basirih ini juga sebagai persiapan menyambut kedatangan Ditjen Cipta Karya yang dijadwalkan akan meninjau TPAS Basirih pada 17 April 2025.
"Saya sudah ada komunikasi dengan kementerian khususnya Ditjen Cipta Karya yang akan meninjau ke Kalimantan Selatan, khususnya ke Banjarmasin untuk meninjau TPAS Basirih dan mungkin akan meninjau beberapa TPST, TPS-3R dan Pusat Daur Ulang (PDU). Kita bersiap, kita tunjukkan, kita serius menangani persoalan sampah ini," ujarnya.
Diketahui, TPAS Basirih milik Pemkot Kota Banjarmasin mendapatkan sanksi tegas penutupan dari 1 Februari 2025 hingga kini dari Kementerian Lingkungan Hidup karena masih menggunakan sistem terbuka (open dumping).
Sanksi tersebut hingga membuat sampah di Kota Banjarmasin banyak timbunan atau tidak terangkut di tempat pembuangan sementara (TPS), karena produksi sampah di kota itu setiap harinya mencapai 650 ton.
Saat ini pembuangan akhir tergantung ke TPAS Banjarbakula di Kota Banjarbaru, tetapi dibatasi hanya sekitar 200 ton per hari.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin dorong RSUD Sultan Suriansyah untuk mandiri