Banjarmasin (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) memastikan tak ada tambahan pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Kota Banjarbaru pada 19 April 2025 mendatang.
"Daftar pemilih tetap (DPT) masih mengacu DPT Pilkada 27 November 2024 lalu sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Minggu.
Baca juga: Pemkot Banjarbaru siapkan dana PSU Rp12,9 miliar
Tenri menjelaskan pihaknya hanya melayani jika ada pemilih yang kembali ke TPS asal sesuai DPT.
Artinya, sewaktu Pilkada 2024 lalu pemilih melakukan pindah memilih, namun pada PSU mendatang kembali ke TPS awal.
KPU menugaskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memfasilitasi pemilih pindahan ini agar hak pilihnya tetap terjaga.
Baca juga: PSU Pilkada Banjarbaru dilaksanakan pada 19 April 2025
"Antusias masyarakat dalam PSU biasanya tinggi, jadi ini bagian dari upaya KPU menjaga suara rakyat untuk bisa memberikan suaranya," tegasnya.
DPT Pilkada Banjarbaru pada Pilkada 27 November 2024 lalu berjumlah 195.819 pemilih terdiri dari 95.498 pemilih laki-laki dan 100.321 pemilih perempuan.
PSU Pilkada Banjarbaru menerapkan mekanisme pemilihan satu pasangan calon atau kotak kosong.
Satu kolom mencantumkan foto pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono serta kolom kosong yang tidak bergambar.
Baca juga: Empat komisioner KPU Banjarbaru dijatuhi sanksi diberhentikan tetap