"Surat penetapan PSU ini telah ditandatangani Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno," kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Sabtu.
Baca juga: KPU Kalsel susun teknis pelaksanaan PSU Pilkada Banjarbaru
Tenri menjelaskan tahapan pelaksanaan PSU dimulai penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut serta pengumuman nomor urut pasangan calon pada 23 Maret 2025.
Kemudian penyampaian formulir C pemberitahuan yang dilaksanakan dari 16 sampai 18 April.
Dilanjutkan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari H PSU, Sabtu, 19 April 2025.
“Apabila penghitungan belum selesai diperpanjang 12 jam tanpa jeda sejak berakhirnya PSU atau 20 April 2025,” jelas Tenri.
Baca juga: Semua patut apresiasi putusan MK soal PSU Pilkada Banjarbaru
Adapun rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dilaksanakan 20 hingga 24 April 2025.
Dilanjutkan tingkat kota untuk penetapan hasil pemilihan pada 26 April 2025.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kota Banjarbaru melakukan PSU untuk Pilkada Banjarbaru 2024 dengan mekanisme pemilihan satu pasangan calon atau kotak kosong.
Dengan begitu, surat suara PSU Pilkada Banjarbaru memuat dua kolom yang terdiri atas kolom yang mencantumkan foto pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono serta kolom kosong yang tidak bergambar.
Baca juga: Pilkada Banjarbaru diulang lawan kotak kosong