Banjarmasin (ANTARA) - Dinas Perindustrian (Disperin) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menekankan perusahaan industri air minum kemasan memenuhi dan mematuhi kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kepala Disperin Kalsel Abdul Rahim di Banjarmasin, Senin, mengatakan industri air minum kemasan wajib mematuhi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024.
Baca juga: Disperin Kalsel kembangkan kawasan industri jorong dan hijau
Ia menekankan kebijakan ini langkah besar untuk memperkuat sektor industri air minum kemasan di Indonesia, termasuk Provinsi Kalsel.
"Peraturan ini adalah babak baru yang penting, karena bertujuan memastikan bahwa industri air minum kemasan memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan, sehingga produk yang dihasilkan aman dan berkualitas," ujar dia.
Guna menyosialisasikan regulasi tersebut, Disperin Provinsi Kalsel menggelar bimbingan teknis yang wajib diikuti seluruh perusahaan industri air minum kemasan, sebagai upaya memastikan setiap produk yang beredar memiliki jaminan keamanan, kesehatan, dan keselamatan bagi konsumen.
Baca juga: Binaan Disperin Kalsel terima penghargaan Upakarti Kemenperin
Abdul Rahim mengatakan kepatuhan terhadap standar industri air minum kemasan di Kalsel juga untuk meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Ia menyatakan bersyukur Provinsi Kalsel memiliki ketersediaan air yang melimpah sehingga harus dikelola dengan bijaksana, mulai dari sumber air hingga pengolahan air.
"Tidak ada satu pun industri air kemasan di daerah kita yang boleh mengabaikan standar kelayakan air kemasan," kata dia.
Acara bimtek tersebut dihadiri berbagai pelaku industri air minum kemasan, serta pemangku kepentingan lainnya yang turut berperan untuk memperkuat dan pengembangan bisnis tersebut.
Baca juga: Disperin Kalsel sosialisasikan indikasi geografis di Tanah Bumbu