Banjarbaru Kalsel (ANTARA) - Staf Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyambut gembira menerima Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK) Paruh Waktu.
"Alhamdulillah yang lama kami tunggu-tunggu jadi kenyataan. Walaupun PPPK Paruh Waktu, kami bersyukur, " ujar beberapa Staf Fraksi di DPRD Kalsel ketika dikonfirmasi, usai pelantikan, Selasa.
Baca juga: ULM tambah 564 PPPK perkuat layanan kependidikan
Sebagaimana penuturan Staf Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Taufik dan Dewi yang sudah bekerja menyatakan, apapun yang mereka terima dalam upaya mengubah nasib guna kesejahteraan keluarga.
"Insya Allah kami bekerja sesuai harapan dan amanah, sebagaimana pidato Gubernur Kalsel H Muhidin yang menekankan antara lain bekerja lebih rajin lagi," kutip Taufik mewakili rekan-rekannya.
Ketika pelantikan PPPK Paruh Waktu di Komplek Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, orang nomor satu di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat tersebut menekankan pula agar mereka yang baru pengangkatan juga menunjukkan hasil kerja lebih berkualitas lagi.
Dengan didampingi Ketua DPRD Kalsel H Supian HK dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi setempat, Noryadi, Gubernur Muhidin menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu tersebut.
SK PPPK Paruh Waktu tersebanyak 6400 kepada karyawan/karyawati Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jajaran Pemprov Kalsel, termasuk staf Sekretariat DPRD (Setwan) provinsi setempat.
Baca juga: Ketua DPRD Kotabaru ingatkan PPPK paruh waktu berkontribusi bagi daerah
Pengertian SK PPPK Paruh Waktu yaitu mereka menjalankan tugas dengan jam kerja lebih singkat (fleksibel) dibandingkan dengan PPPK penuh waktu, namun tetap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP).
Sebagai contoh jam kerja lebih pendek dan fleksibel misalnya sekitar empat jam per hari, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang rata-rata bekerja delapan jam per hari atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi yang berwenang menetapkan jam kerja yang pasti.
