Banjarmasin (ANTARA) - Perusahaan penjamin kredit terbesar di Indonesia, PT. Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) berupaya memperkuat ekosistem pelatihan pidana kerja sosial di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pemimpin Wilayah Jamkrindo Banjarmasin Muhammad Natsir Rahmadi menegaskan itu saat penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Kalsel dengan Pemprov Kalsel serta penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-Kalsel di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Pemkab Batola dan Jamkrindo kerja sama perkuat jaminan proyek pembangunan
“Kami berkontribusi dalam kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemprov Kalsel untuk menegakkan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula serta keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan,” kata Natsir.
Ia menyebutkan, kontribusi Jamkrindo dilakukan melalui upaya memberikan dukungan pelatihan, pendampingan usaha serta kegiatan lain sesuai dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan dan Asta Cita pemerintah khususnya pada aspek pengembangan sumber daya manusia.
“Pidana kerja sosial merupakan pelaksanaan pidana dalam konteks keadilan restoratif (restorative justice) melalui pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada pemberian hukuman kepada pelaku,” ujarnya.
Natsir menuturkan pelaksanaan keadilan restoratif membutuhkan dukungan dari banyak kalangan, termasuk dukungan bagi para pelaku yang menjalani pidana kerja sosial untuk mendapatkan keterampilan produktif sebagai bekal untuk membuka usaha dan melanjutkan hubungan bermasyarakat setelah menjalani hukuman.
Baca juga: Bank Kalsel gaet Jamkrindo dan Askrindo kerja sama penjaminan KUR
Selain berkolaborasi dengan memberikan pelatihan kepada para peserta pidana sosial, Jamkrindo juga mendorong kerja sama yang berkelanjutan dengan Pemprov Kalsel, serta seluruh kota/kabupaten di Kalsel pada penjaminan barang dan jasa pemerintah.
Sebagai perusahaan penjaminan kredit terbesar, Jamkrindo juga memiliki produk penjaminan langsung yakni surety bond dan kontra bank garansi yang penggunaannya sudah diatur dalam prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP).
Sejalan dengan itu, Natsir menegaskan Jamkrindo melalui layanan penjaminan surety bond berkomitmen mendukung terciptanya ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel di Kalsel.
Dia menjelaskan penjaminan surety bond berperan memastikan pelaksanaan proyek pembangunan berjalan tepat waktu, tepat mutu, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Dengan kontribusi ini, Jamkrindo berharap dapat memperkuat kelancaran pembangunan daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi Kalimantan Selatan yang semakin inklusif dan berkelanjutan.
“Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, sejalan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024,” kata Natsir.
Baca juga: ANTARA-Jamkrindo kerja sama perkuat pengembangan bisnis masa depan
Menurut dia, regulasi ini menjadi pendorong bagi perusahaan penjaminan seperti Jamkrindo untuk terus memperluas kontribusi dalam mendukung pengadaan barang dan jasa yang transparan, efisien, dan berkeadilan.
Selain itu, Jamkrindo melalui program TJSL bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga telah melaksanakan berbagai program pemberdayaan di sejumlah wilayah di Kalsel, antara lain pembagian ratusan paket seragam sekolah, sepatu, tas dan juga pemeriksaan gigi untuk siswa/i Sekolah Dasar, pemberian bantuan sosial paket sembako untuk masyarakat yang membutuhkan, dan melaksanakan kegiatan edukatif inspiratif untuk anak-anak panti asuhan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif. Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pelatihan pembuatan parfum laundry dan pelatihan pembuatan parfum Eau de Parfum (EDP)," ujar Natsir.
Ia menegaskan komitmen Jamkrindo tersebut sejalan dengan Asta Cita ke-3 terkait penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan melalui fasilitasi akses pembiayaan bagi UMKM, serta Asta Cita ke-4 mengenai penguatan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan dan kesehatan.
Melalui kombinasi penjaminan kredit UMKM sebagai bisnis inti dan program pemberdayaan masyarakat melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), Jamkrindo memastikan nilai sosial dan nilai ekonomi berjalan beriringan, sehingga dampak ke masyarakat menjadi lebih terukur, inklusif, dan berkelanjutan.
Baca juga: Cegah penularan COVID, Jamkrindo serahkan 45 wastafel portabel
Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI Agoes Soenanto Prasetyo menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Kalsel dengan Pemprov Kalsel serta perjanjian kerja sama antara Kepala Kejaksaan Negeri dan para Wali Kota/Bupati se-Kalsel bukanlah sekadar acara seremonial.
Namun, kata dia, kegiatan ini adalah perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.
Dia menjelaskan pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan.
“Melalui pidana kerja sosial, para pelaku yang menjalani pidana kerja sosial memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Agoes.
Dalam penandatanganan dalam kegiatan tersebut turut hadir Gubernur Kalsel Muhidin, Wagub Kalsel Hasnuryadi Sulaiman, Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI Agoes Soenanto Prasetyo, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Tiyas Widiarto, serta para Wali Kota/Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalsel.
Baca juga: Pemkot Banjarbaru bantu petani klaim asuransi pertanian
