Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli didampingi Wakapolres Banjar, Kapolsek Martapura, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menyampaikan motif pelaku pembunuhan tersebut di Martapura, Kabupaten Banjar, Senin.
Baca juga: Polisi selidiki tambang galian C pasca gunung longsor di Banjar
Fadli menyampaikan Satreskrim Polres Banjar mengungkap kasus pembunuhan dan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial MA serta A yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan korban berinisial MD.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Jalan SMP 3 Gang Jambu, Desa Indrasari, Kecamatan Martapura.
Lebih lanjut, Fadli mengatakan kejadian kasus tersebut bermula dari cekcok mulut dan tantangan berkelahi yang berujung pada penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis keris, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada.
Selain itu, Kapolres Banjar juga menyampaikan Polsek Martapura tengah mengungkapkan kasus pembunuhan lainnya.
Baca juga: BKSDA Kalsel ingatkan sanksi hukum penjual suvenir satwa dilindungi
Kasus pembunuhan tersebut dilakukan tersangka MI terhadap korban AK yang dipicu masalah warisan, sehingga dijerat Pasal 338 KUHP.
Kapolres Banjar menegaskan komitmen untuk menuntaskan seluruh kasus tindak pidana, termasuk melakukan pengejaran terhadap tersangka pembunuhan yang masih buron.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan kekerasan serta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.
Masyarakat juga diimbau dapat menyampaikan informasi terkait gangguan Kamtibmas melalui Call Center 110 agar Polres Banjar dapat menindaklanjuti dengan cepat.
Baca juga: Bejat, ayah tiri rudapaksa anak sambung di Kabupaten Banjar
