Pelaku diciduk saat berada di Jalan Haji Arjen RT06/RW03 Kelurahan Murung A, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Baca juga: Polsek Banjarmasin Tengah bekuk juru parkir curi motor ojek daring
"Kurang dari 24 jam, kami bersama tim gabungan menciduk pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan AES Nasution Gang Musyawarah Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Ipda Raihan Fakhri di Banjarmasin, Jumat.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa malam, sekitar pukul 19.30 WITA dan pelaku tertangkap pada Rabu sore sekitar 15.00. WITA.
Ipda Raihan mengatakan, dari hasil interogasi diketahui pelaku saat melakukan aksinya membunuh korban dalam keadaan di bawah pengaruh minuman beralkohol karena saat itu dia bersama korban serta teman lainnya sedang berpesta minuman keras.
Kejadian tersebut berawal ketika pelaku lagi meminum dari botol minuman alkohol tiba tiba dirampas oleh korban yang membuat pelaku langsung berdiri dan sakit hati.
Tidak pikir panjang' karena di bawah pengaruh alkohol, pelaku langsung mengambil kayu balok yang panjang di sekitar tempat kejadian.
Kemudian dari arah belakang pelaku langsung memukul korban dengan kayu balok beberapa kali dan disaksikan oleh teman mereka yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
Usai kejadian, pelaku langsung pergi dan korban dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin dan dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Polsek Banteng serahkan suami dan istri miliki 2 ons sabu ke kejaksaan
Laporan kasus tersebut masuk ke Polsek Banjarmasin Tengah, dan tidak membutuhkan waktu lama dalam mencari pelaku, kurang dari 24 jam, akhirnya tim gabungan sudah mengetahui keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya.
"Saat ini pelaku BH sudah kami lakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ucap Kanit Reskrim.
Dari hasil visum korban, ucap Raihan diketahui pemeriksaan luar tubuh, terdapatnya luka robek pada bagian kepala bagian sebelah kiri, terdapat luka lebam pada mata bagian sebelah kiri, pada kedua lubang hidung mengeluarkan darah, dan ada bagian telinga kiri dan kanan juga mengeluarkan darah.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan otopsi diketahui terdapat resapan darah pada bagian kepala, pada tulang tengkorak kepala terdapat patahan tulang di bagian pelipis kiri sampai dengan bagian belakang dan belakang bawah, terdapat luka robekan pada bagian jaringan otak dan luka-luka yang dialami oleh korban akibat dari persentuhan benda tumpul seperti batu dan kayu.
Sedangkan, untuk penyebab kematian korban dikarenakan patah tulang pada tengkorak kepala bagian pelipis dan belakang yang hancur berkeping-keping dan mengakibatkan penekanan sistem pernafasan dan menyebabkan kematian.
Ipda Raihan juga mengatakan atas perbuatan tersangka BH dijerat dengan Pasal 338 Sub 351 ayat (3) KUHPidana.
Baca juga: Dua pelaku pembunuhan dibekuk kurang dari 24 jam di Banjarmasin Tengah
