Tapin, Kalsel (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapin jajaran Polda Kalimantan Selatan membekuk MCA (19) yang diduga terlibat pencurian dua unit cutless bearing komponen vital PT Global Trans Energy Internasional berinisial MCA (19) di Desa Sungai Puting, Kecamatan Candi Laras.
Kasi Humas Polres Tapin AKP Saepudin mengatakan dua unit cutless bearing dicuri pada Jumat (10/1) sekitar pukul 15.00 WITA, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp81 juta.
Baca juga: Polres Tapin bekuk kurir narkoba asal Banjarmasin bawa 9,71 gram sabu
"Pelaku pencurian adalah seorang pekerja magang berinisial MCA warga Kelurahan Sungai Andai, Kota Banjarmasin, dia beraksi dengan memanfaatkan kelengahan di lingkungan kerja" ujar Kasi Humas di Rantau, Kabupaten Tapin, Kamis.
Kasi Humas Polres Tapin menyebutkan pihak perusahaan menyadari kehilangan dua unit cutless bearing saat melakukan pengecekan rutin tim logistik.
Di mana, ucap dia, barang bukti berupa cutless bearing diketahui telah dijual kepada pengepul logam di Banjarmasin.
Baca juga: Tersangka peragakan 24 adegan terkait anak bunuh ayah di Tapin
"MCA berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan dan dalam pemeriksaan pelaku mengakui tindakannya serta memaparkan motif dan rencananya," katanya.
Saepudin mengimbau perusahaan di Tapin untuk memperkuat sistem keamanan, khususnya di area vital guna mencegah tindakan kriminal serupa terjadi.
"MCA kini sudah dilakukan penahanan di Polres Tapin guna menjalani pemeriksaan. Atas perbuatan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat Pasal 362 KUHP," ucapnya.
Baca juga: Resmob Polres Tapin tangkap pencuri kendaraan di Hatungun