Banjarmasin (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin mengadili terdakwa korupsi pembiayaan perbankan atas nama Akhmad Maulid Alfath karena diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.230.000.000.
"Sidang perdana dengan agenda dakwaan oleh JPU," kata tim JPU Ricky Purba dari Kejari Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Perjuangan tim OC Kaligis ajukan kasasi bebaskan Etna Agustiany
JPU mendakwa dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ricky menerangkan terdakwa terjerat perkara korupsi berkaitan fasilitas pembiayaan konstruksi dari bank plat merah (BUMN) Cabang Banjarmasin Rp5.800.000.000 yang didapatkan PT ASM.
Dalam proses pemberian pembiayaan terdapat perbuatan melawan hukum yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp5.230.000.000 berdasarkan laporan hasil audit BPKP.
Baca juga: Terdakwa korupsi proyek BBPOM Banjarmasin divonis 1,8 tahun
"Kasus ini ranahnya pidana korupsi karena ada kerugian negara Rp5,2 miliar dan uang yang dipinjam terdakwa merupakan milik BUMN," jelasnya.
Dijelaskan Ricky, modus terdakwa meminjam uang di bank dengan jaminan sertifikat rumah milik warga yang sudah lunas.
"Dalam kasus ini ada turut sertanya, yang saat ini masih dalam proses penyidikan," tambahnya.
Baca juga: OC Kaligis bela kreditur BRI yang divonis empat tahun