"Terdakwa juga divonis denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan penjara," kata Hakim Aries saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Jaksa tuntut 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa korupsi dana kader sosial HST
Anggota DPRD Kabupaten HST itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut pidana satu tahun dan enam bulan terhadap terdakwa.
Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa didenda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa juga dituntut dihukum untuk membayar uang pengganti Rp33.800.000 dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama sembilan bulan.
Baca juga: Kejari HST pulihkan kas negara Rp405 juta eksekusi terpidana korupsi Plt Kadinsos
Pada tuntutan jaksa juga mengatakan penyitaan uang yang sudah dititipkan terdakwa sebanyak Rp33.800.000 dan akan dijadikan sebagai uang pengganti.
Terdakwa melakukan penyalahgunaan penyaluran jasa upah program kader sosial.
Dia bertindak selaku pencari kader sosial dan mengumpulkan fotokopi Kartu Tanda Penuduk (KTP) sebanyak 686 orang yang tersebar di sejumlah kecamatan di HST.
Hasil pemeriksaan BPKP Kalsel, didapati kerugian negara sebesar Rp389 juta.
Baca juga: Terdakwa korupsi proyek di Dinas PUPR HST divonis bebas