Banjarmasin (ANTARA) - Perjuangan tim pengacara kawakan Otto Cornelis Kaligis atau yang dikenal dengan sebutan OC Kaligis kini sudah sampai tahap mengajukan kasasi untuk membebaskan nasabah salah satu bank, Etna Agustiany yang divonis empat tahun pidana penjara Pengadilan Tipikor Banjarmasin, kemudian Pengadilan Tinggi Banjarmasin menguatkan putusan pada tingkat banding.
"Hari (Kamis) ini memori kasasi telah kami serahkan ke pengadilan sekaligus kontra dari memori kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum," kata Johny Politon, S.H. dari Kantor O.C. Kaligis & Associates bersama timnya Aji Saepullah, S.H dan Muhammad Hasnan Rifqi, S.Psi di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: OC Kaligis bela kreditur BRI yang divonis empat tahun
Pada prinsipnya, Johny mempertanyakan sistem perbankan terkait kredit bank sesuai yang telah disampaikan Prof. OC Kaligis.
Dalam kasus Etna Agustiany yang notabene hanya seorang ibu rumah tangga justru pihak bank menyalahkan debitur bahkan menyeret ke tindak pidana korupsi.
"Ini kan kredit, ada sanksi apabila tidak bayar misal ada aset yang disita namun ibu Etna malah dijebloskan ke penjara ironisnya pidana korupsi lagi," ungkap Johny.
Baca juga: BRI hormati proses hukum kreditur pada Unit Guntung Payung
Johny pun mempertanyakan sejauh mana pihak menerapkan sistem dan kehati-hatian saat nasabah mengajukan kredit sehingga tidak ada penyelewengan apalagi dari pihak eksternal seperti dituduhkan kepada Etna.
Johny menyebut seharusnya pimpinan Bank juga harus bertanggung jawab dengan sistem yang berjalan untuk melakukan pengawasan.
"Kalau yang dikorbankan hanya nasabah kan repot, makanya kita terus melakukan perlawanan terhadap putusan tidak adil bagi rakyat kecil seperti ibu Etna," tegasnya.
Baca juga: ULM-BRI kerja sama gulirkan beasiswa dan pembinaan mahasiswa
Video:
Perjuangan tim OC Kaligis ajukan kasasi bebaskan Etna Agustiany
Kamis, 28 Maret 2024 14:43 WIB
Hari ini memori kasasi telah kami serahkan ke pengadilan sekaligus kontra dari memori kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum,"