Banjarmasin (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyidangkan perkara pungutan liar (pungli) senilai Rp709 juta yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar bernama Puaidi.
"Hari ini agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU)," kata Ketua Majelis Hakim Arias Dedy di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Pengadilan Tipikor Banjarmasin sidangkan terdakwa korupsi pembiayaan bank
Tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar Erwin Dwi Kurnia memaparkan terdakwa Puaidi didakwa melakukan pungutan liar yang dilakukan dalam rentang waktu 2021-2024.
Selama menjabat Kades Sungai Alat, terdakwa melakukan pungli gaji bulanan aparatur desa, mulai dari Kaur Keuangan hingga Sekretaris Desa (Sekdes) Sungai Alat.
Selain itu, terdakwa juga memungut penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT).
Bahkan, terdakwa juga melakukan pungutan antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU yang terletak di Desa Sungai Alat.
“Total nominalnya mencapai Rp709 juta,” kata Erwin.
Baca juga: Dua kontraktor korupsi PUPR Kalsel OTT KPK jalani sidang perdana
JPU mengungkapkan dalih terdakwa melakukan pemungutan tersebut untuk pembangunan alkah, gaji guru madrasah dan guru TK di desa, namun faktanya tak direalisasikan terdakwa.
Perbuatan Puaidi didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui terdakwa Puaidi sebelumnya kabur ketika dilakukan proses tahap II di Kejari Banjar pada 4 Desember 2024 lalu oleh penyidik Unit Tipikor Polres Banjar.
Terdakwa memanfaatkan kesempatan melarikan diri saat izin ke toilet.
Namun pelarian tersebut berhenti pada 26 Desember 2024 usai polisi meringkus di Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Baca juga: Terdakwa korupsi Pegadaian Rp1,9 miliar jalani sidang perdana