Banjarmasin (ANTARA) - Pengacara kawakan Otto Cornelis Kaligis atau yang dikenal dengan sebutan OC Kaligis membela seorang kreditur Kupedes 2019 pada BRI Unit Guntung Payung, Cabang Martapura yang divonis empat tahun pidana penjara oleh majelis Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Perkara ini aneh, kasus perbankan masuk ke pidana makanya saya mau turun membela Ibu Etna Agustiany," kata OC Kaligis di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: BRI tidak mengganti uang Rp1,5 miliar akibat kelalaian nasabah
Dia pun mengaku siap membela ibu rumah tangga itu pada tingkat kasasi bahkan hingga peninjauan kembali (PK) sekalipun demi penegakan keadilan.
OC Kaligis menilai ada kejanggalan pada perkara yang menjerat Etna Agustiany hingga dinyatakan bersalah melakukan tindak korupsi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar.
Apalagi, menurut Kaligis, penentuan kerugian negara bukan berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan, namun Badan Pengawas.
"Bahkan banyak tanda tangan dipalsukan, bagaimana kalau penegakan hukum ada rekayasa dari hulu sampai hilir seperti ini," kata pengacara yang telah menghasilkan karya 128 buku termasuk buku tentang hukum perbankan ini.
Diungkapkan Kaligis, kasus ini bisa berdampak terhadap orang khawatir meminjam uang ke bank domestik dan berpotensi beralih ke bank asing.
Baca juga: Polda Kalsel selidiki pembobolan nasabah BRI
Padahal, Kaligis menyatakan kasus Etna Agustiany merupakan hubungan kreditur dan debitur yang telah diatur melalui peraturan hukum tersendiri.
"Vonisnya juga sama dengan terdakwa yang berada dalam sistem perbankan, sedangkan Etna orang luar tidak pernah terlibat permohonan kredit," tegasnya.
Diketahui, seorang ibu rumah tangga Etna Agustiany dan mantan mantri di Kantor BRI unit Guntung Payung Cabang Martapura Richard Wylson Takaen divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara, serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp308 juta, jika tidak dibayar diganti selama satu bulan penjara di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 12 Desember 2023.
Perkara ini mengemuka berdasarkan pengajuan pinjaman dana pada BRI dalam program kredit KUPEDES 2019 di Kantor BRI Unit Guntung Payung, Cabang Martapura.
Dalam pemberian kredit itu diduga dilakukan melalui percaloan, menurut OC Kaligis, dugaan tersebut merupakan fitnah untuk menjustifikasi kriminalisasi terhadap Etna Agustiany.
Baca juga: Bank Indonesia buka layanan Kaliber di wilayah terluar Kotabaru
OC Kaligis bela kreditur BRI yang divonis empat tahun
Senin, 19 Februari 2024 20:59 WIB
Perkara ini aneh,