Barabai, Hulu Sungai Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) siap mengeksekusi mantan Kepala Desa Sungai Harang Kecamatan Haruyan, Rusdiansyah, seorang terpidana kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.
“Sesuai vonis yang dibacakan hakim, terpidana memiliki batas sampai besok siang untuk mengajukan banding, jika tidak ada upaya hukum maka setelah itu kami eksekusi,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari HST Hendrik Payol di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Rabu.
Baca juga: Kejari HST eksekusi terpidana politik uang Pilkada ke Rutan Barabai
Dia menyebutkan vonis yang diberikan hakim juga sesuai dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari HST, pihaknya menunggu sampai batas waktu yang ditentukan untuk melakukan ke tahapan yang lebih lanjut.
“Dalam vonis hakim, Rusdiansyah terbukti korupsi dana APBDes 2019 dan 2020," ujar Hendrik.
Vonis itu telah dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin pada 15 Januari 2025 dalam sidang pembacaan putusan, Rusdiansyah didakwa melakukan korupsi dalam penggunaan dan realisasi APBDes sebanyak Rp222 juta tahun anggaran 2019 dan 2020.
Baca juga: Kejari Barabai HST musnahkan barang bukti 38 kasus sesuai putusan MA
"Menyatakan terdakwa Rusdiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata majelis hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro bersama dua hakim anggota Febi Desry dan Herlinda saat persidangan.
Dalam amar putusan itu, terdakwa divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp50 juta subsider kurungan 6 bulan, ia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp222 juta.
"Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 dan 3 bulan,” demikian kata ketua majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5 ribu.
Baca juga: Kasus kecelakaan di HST diselesaikan lewat keadilan restoratif