Tapin, Kalsel (ANTARA) - Unit Resmob Satreskrim Polres Tapin, Polda Kalimantan Selatan menangkap pelaku pembunuhan berencana berinisial MH (38) setelah dua tahun menjadi buronan.
MH merupakan buronan dari kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Arbain (61) di Desa Paring Guling, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin.
Baca juga: Polsek Banteng buru pelaku penganiayaan korban meninggal dunia
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan di Rantau, Kabupaten Tapin, Rabu, mengatakan penangkapan dilakukan di pos keamanan PT JAR 2, Jalan Telaga Baru, Kabupaten Banjar, pada Senin.
"Kasus bermula pada 17 Oktober 2022 ketika Arbain warga Desa Paring Guling, Kecamatan Bungur ditemukan tewas di rumahnya dengan luka-luka akibat senjata tajam," ujarnya
Dari pengakuan MH, awalnya telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan meminjam senjata tajam dari temannya berinisial IM.
"Pelaku melihat korban sedang duduk di teras rumah lalu MH mendekati korban dengan alasan ingin membayar hutang, namun tiba-tiba menusukkan pisau ke tubuh korban," kata Jimmy
Jimmy juga menambahkan korban sempat memberikan perlawanan tetapi hal itu justru membuat MH semakin emosi dan terus menyerang korban
Setelah melakukan aksinya, MH melarikan diri menggunakan sepeda motor ke wilayah Banta, Kabupaten Banjar.
"Selama pelarian, pelaku berpindah-pindah tempat hingga ke daerah pendulangan dan akhirnya ke Tanah Bumbu," ucapnya
Kapolres Tapin mengatakan pelaku menjual barang bukti pisau kepada seseorang berinisial HS dan sepeda motor yang digunakan pelaku juga telah dijual di daerah Pendulangan.
Baca juga: Residivis tindak pidana pembunuhan asal Tabalong diciduk miliki senpi
Dijelaskan Kapolres, MH saat ini telah ditahan di Mapolres Tapin dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.