Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Penumpang Kapal Perintis Sabuk Nusantara 55 ataupun Sabuk Nusantara 57 yang melayani penumpang dan barang di Pulau Sembilan-Kotabaru, Kalimantan Selatan, akhir-akhir ini mengeluhkan mahalnya biaya begasi/barang yang dirasa memberatkan.
"Seharusnya pihak kapal membuat ketetapan yang standar terkait biaya barang/begasi di kapal, tidak berdasarkan negosiasi antara Anak Buah Kapal (ABK) dan calon penumpang yang membawa barang," kata tokoh masyarakat Pulau Sembilan, Tugiman, melalui telepon genggamnya, Kamis.
Sering terjadi, lanjut Tugiman, biaya membawa barang/bagasi di kapal dilakukan dengan bertransaksi terlebih dahulu sebelum dibayar.
Ia mencontohkan, biaya satu karung beras atau yang lain ditetapkan berdasarkan harga negosiasi yang disepakati sekitar Rp10.000 per karung, harga satu kotak mie instan kisaran Rp3.000-Rp5.000 per kotak.
Menurut dia, harga tersebut cukup memberatkan bagi calon penumpang, terutama pedagang, karena biaya yang dikeluarkan bukan hanya untuk di kapal, tetapi mulai dari pasar Kotabaru-Pelabuhan, dari pelabuhan ke atas kapal, dan di kapal.
"Biaya angkutan satu kotak mie instan saja apabila ditotal satu kotaknya bisa mencapai Rp20.000 mulai dari pasar hingga rumah di Pulau Sembilan, lalu mana keuntungannya," terang dia.
Ia khawatir, apabila biaya barang masih tetap mahal akan berdampak pada naiknya harga jual barang di Pulau Sembilan.
Tugiman dan masyarakat mengaku sadar dan berterima kasih biaya penumpang saat ini sudah murah yakni, Rp15.000 per orang, namun disayangkan untuk biaya barang masih relatif tinggi.
Mereka berharap, manejemn PT Pelayaran Indonesia (Pelni) atau lembaga terkait untuk turun langsung ke lapangan, memantau apakah harga yang ditetapkan oleh oknum ABK berdasarkan negosiasi itu dibenarkan.
Kepala Cabang PT Pelni Batulicin, Iskha melalui telepon genggamnya, mengatakan apabila masyarakat atau penumpang membayar biaya barang/bagasi terlalu mahal hendaknya disampaikan secara tertulis yang diketahui perangkat desa/wilayah.
Pemerintah (Presiden Joko Widodo) tidak menginginkan masyarakat merasa terbebani biaya barang, karena dengan diadakannya kapal perintis adalah untuk meringankan beban masyarakat dan agar distribusi barang lancar dan murah.
"Tolong penumpang membuat surat yang ditujukan ke kami, mengetahui aparat untuk kami tindaklanjuti," tandasnya.
Iskha mengaku akan langsung memberikan sanksi kepada oknum ABK yang terbukti melakukan pelanggaran. "Mereka adalah karyawan kontrak, bukan karyawan tetap, dan akan diberikan sanksi tegas," imbuhnya.
Dia menerangkan terkait masalah tarif penumpang sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 86 tahun 2002 tentang Tarif Penumpang dan uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis.
"Kami tidak bisa main-main serupiah pun dari tarif tersebut, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Apabila ada masalah biaya mahal tidak sesuai tolong laporkan saja, agar dapat diberi tindakan tegas," paparnya.
Sementara itu, masyarakat di Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Kotabaru, mulai lega karena transportasi di wilayah tersebut dilayani oleh dua kapal perintis, yakni Sabuk Nusantara 55 dan 57.
Masyarakat bersyukur karena transportasi dari Pulau Sembilan-Kotabaru-Batulicin atau sebaliknya sudah lancar. Kapal perintis Sabuk Nusantara 55 khusus melayani penumpang dari Pulau Sembilan-Batulicin-Kotabaru pergi pulang (PP).
Sedangkan Kapal Sabuk Nusantara 57 melayani penumpang dari Surabaya-Kangean-Masalembu-Keramean (Jawa Timur)-Matasirih-Maradapahn-Marabatuan-Batulicin-Stagen (Kotabaru) PP.
Penumpang Kapal Perintis Sabuk Nusantara 55/57 Mengeluh
Jumat, 24 Maret 2017 9:10 WIB
Seharusnya pihak kapal membuat ketetapan yang standar terkait biaya barang/begasi di kapal, tidak berdasarkan negosiasi antara Anak Buah Kapal (ABK) dan calon penumpang yang membawa barang,