Banjarmasin (ANTARA) - Balai Karantina, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama aparat kepolisian menggelar sosialisasi penegakan hukum perkarantinaan sebagai upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam (SDA) hayati dari hama penyakit.
Kepala Karantina Kalsel Erwin AM Dabuke di Banjarmasin, Senin mengatakan, pemahaman yang spesifik terhadap aturan dan regulasi merupakan langkah yang penting untuk memperkuat penegakan hukum bidang karantina.
Baca juga: Karantina Kalsel sita bungkil sawit dan buah impor tak berdokumen
“Pemahaman regulasi hukum sangat penting bagi semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat luas untuk menyatukan pandangan terhadap implementasi penegakan hukum di bidang karantina,” ujarnya.
Erwin menyebutkan, sosialisasi penegakan hukum perkarantinaan yang dilaksanakan hari ini merupakan langkah strategis karena melibatkan berbagai unsur sebagai narasumber yang kompeten sesuai bidang yang dibutuhkan.
“Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kejaksaan Tinggi Kalsel, serta dari BIN Daerah Kalsel,” tutur Erwin.
Sementara itu, Kepala Subbagian Umum Karantina Kalsel Hendra Purwanto mengatakan, sosialisasi penegakan hukum ini merupakan upaya untuk menyelaraskan pemahaman, strategi pengawasan, dan sinergi antara karantina dengan instansi terkait serta pengguna jasa di Kalsel.
Baca juga: Virus babi tak menular ke manusia, namun ancam ekonomi
Menurut dia, upaya ini merupakan langkah strategis dalam meminimalisir adanya pelanggaran aturan karantina sehingga dapat menekan kasus penyebaran hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan.
“Kita harus memahami aturannya dengan baik untuk bersama menjaga ketahanan pangan dan melindungi sumber daya alam hayati dari ancaman hama dan penyakit sesuai amanat Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” ujar Hendra.
Kegiatan ini juga melibatkan Kanwil DJBC Kalbagsel, Bea Cukai Banjarmasin, KSOP Banjarmasin, Avsec, Angkasa Pura Logistik, penyedia jasa pelayaran, serta pengguna jasa dari masing-masing bidang teknis karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Baca juga: Karantina Kalsel gagalkan pengiriman penyu dan telur penyu ke Jakarta