Banjarmasin (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kalimantan Selatan melalui Satuan Pelayanan Bandara Syamsudin Noor kembali mengamankan produk dari satwa yang dilindungi, yakni berupa 200 butir telur penyu dan 1 buah penyu awetan.
Melalui keterangan persnya yang diterima di Banjarmasin, Kepala Karantina Kalsel Sudirman menerangkan bahwa telur penyu dan penyu awetan tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta melalui Bandara Syamsudin Noor, namun berhasil digagalkan berkat kolaborasi dan sinergi yang baik dengan Avsec PT. Angkasa Pura Logistik.
Baca juga: Enam penyu raksasa bertelur di Yenbekaki Raja Ampat selama 2020
"Selain tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak disertai dokumen yang dipersyaratkan, penyu yang termasuk di dalam daftar Appendix I CITES tidak boleh begitu saja dilalulintaskan. Hal ini dikarenakan penyu merupakan salah satu satwa yang terancam punah (langka) dan dilindungi penuh," tegas Sudirman.
Lebih lanjut Sudirman menjelaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa menyebutkan larangan terhadap segala bentuk perdagangan penyu, baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya.
"Hal serupa juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang menyebutkan larangan terhadap semua spesies penyu dan telurnya untuk dipelihara, diperdagangkan, maupun dikonsumsi," imbuhnya.
Penahanan terhadap kedua produk satwa tersebut bermula saat petugas Avsec sedang melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang-barang yang akan dikirim menggunakan mesin X-ray, pada hari Minggu (1/9) dan Selasa (3/9). Setelah diketahui bahwa terdapat boks yang berisi telur penyu dan penyu awetan, pihak Avsec kemudian menyerahkan temuan tersebut kepada petugas karantina.
Baca juga: Selain satwa dilindungi, ini alasan lain tak konsumsi daging penyu
"Pengiriman tumbuhan dan satwa liar/langka yang tidak dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan/pengeluaran merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Untuk saat ini sedang dilakukan proses penelusuran lebih lanjut terhadap pemilik barang," pungkas Sudirman.
Beberapa waktu yang lalu sejumlah produk satwa dilindungi berupa sirip pari, kuda laut, dan teripang kering juga berhasil diamankan. Karantina terus berperan aktif dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati melalui pengawasan dan/atau pengendalian terhadap tumbuhan dan satwa liar/langka yang dilalulintaskan baik antar area maupun dikirim ke luar negeri.