Kepala Karantina Kalsel Erwin AM Dabuke di Banjarmasin, Jumat, mengatakan jenis perikanan itu terdiri atas lobster, kepiting, udang, ikan bawal, ikan kerapu, ikan tenggiri, serta beberapa jenis ikan lainnya dengan kondisi hidup, segar, dan beku.
Baca juga: 105 ekor ikan betutu bersertifikat asal Kalsel diekspor ke Malaysia
“Dikirim ke Batam, Jakarta, Bogor, Surabaya, dan Denpasar. Keamanan pangan harus dipastikan mutunya dengan terlebih dahulu melakukan rangkaian tindakan karantina,” ujarnya.
Sebelum dikirim lewat transportasi udara, petugas karantina di Satuan Pelayanan Bandara Syamsudin Noor melakukan rangkaian tindakan karantina secara detail mulai dari fisik hingga dokumen.
Menurut dia, langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keamanan dan kelayakan komoditas, sekaligus mencegah risiko keluar dan tersebarnya Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).
Baca juga: Karantina Kalsel: Lapor lalu lintas hewan peliharaan guna cegah rabies
Saat pemeriksaan, kata Erwin, petugas mengecek jenis dan jumlah komoditas sudah sesuai dengan permohonan yang diajukan atau belum, lalu memastikan kesehatan agar nanti komoditas perikanan ini aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Selanjutnya, karantina menerbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (KI-2) setelah hasil pemeriksaan dinyatakan telah memenuhi persyaratan.
Erwin mengungkapkan Provinsi Kalsel dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil komoditas perikanan. Hal ini didukung oleh keberadaan perairan laut di pesisir tenggara serta ekosistem sungai dan rawa yang luas, yang menjadi habitat ideal bagi berbagai jenis ikan dan biota air lainnya.
“Dengan tingginya potensi di sektor perikanan, peran karantina menjadi sangat krusial dalam melakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan,” ujarnya lagi.
Baca juga: Karantina Kalsel sertifikasi 64,5 ton jeruk asal Batola dikirim ke Sulsel