Banjarmasin (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mensertifikasi sebanyak 64,5 ton jeruk lokal asal Kabupaten Barito Kuala (Batola) dikirim ke Makassar dan Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Karantina Kalsel Erwin AM Dabuke, di Banjarmasin, Kamis, mengatakan dari total 64,5 ton jeruk itu terdiri atas periode Mei tujuh kali pengiriman sebanyak 38,8 ton, dan pada awal hingga pertengahan Juni terdapat empat kali pengiriman sebanyak 25,7 ton.
Baca juga: 158 sapi asal Sulsel dinyatakan sehat untuk Idul Adha
“Pengiriman terakhir itu ada sekitar 15 ton. Petugas karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Batulicin melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan sesuai prosedur untuk melalulintaskan tumbuhan dan produknya melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Erwin.
Dia menyebutkan proses pemeriksaan meliputi pengecekan kelengkapan dokumen dan fisik untuk memastikan kesesuaian jenis dan jumlah, kemudian kesehatannya untuk melihat ada atau tidak tanda-tanda serangan organisme pengganggu tumbuhan/organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPT/OPTK) pada buah jeruk.
“Saat ini di Kabupaten Barito Kuala tengah memasuki masa panen jeruk, sehingga ketersediaan buahnya cukup melimpah. Petani dan pelaku usaha memanfaatkan momentum tersebut untuk mendistribusikan ke berbagai daerah di luar Kalimantan, salah satunya Sulawesi,” ujar Erwin.
Baca juga: Karantina Kalsel sertifikasi 13.637 kepiting bakau ekspor
Hasil pemeriksaan petugas, kata dia lagi, buah jeruk yang dikirim dinyatakan aman dan layak untuk dilalulintaskan, sehingga karantina menerbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) sebagai jaminan bahwa komoditas telah diperiksa oleh karantina.
Erwin menuturkan, tanaman jeruk merupakan salah satu komoditas hortikultura yang cukup populer di Indonesia, namun rentan terhadap serangan hama dan penyakit (OPT/OPTK). Sehingga untuk mencegah risiko penyebarannya, setiap pengiriman buah jeruk wajib melalui prosedur tindakan karantina terlebih dahulu.
Ia menekankan bahwa langkah ini sebagai upaya karantina melakukan tugas dan fungsinya dalam hal pengawasan dan atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan.
“Dengan langkah pengawasan yang ketat, kualitas dan keamanan komoditas asal Kalsel dapat terjaga dan diterima dengan baik di pasar dalam negeri maupun mancanegara,” ujar Erwin pula.
Baca juga: Karantina Kalsel sertifikasi 639 lobster kirim ke Jakarta