Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Selatan mengharapkan di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota terdapat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah.
Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Murhan Effendie mengemukakan harapan itu di Banjarmasin, Kamis, berkaitan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang BPR di provinsi tersebut.
"Pada prinsipnya sependapat perubahan status badan hukum BPR di Kalsel dari bentuk Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT), tetap juga kami berharap ada BPR Syariah (BPRS) di provinsi ini," tegasnya.
Harapan perlunya keberadaan BPRS di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kotan dan kini berpenduduk mencapai empat juta jiwa lebih tersebut, karena sebagian besar atau sekitar 97 persen penduduknya beragama Islam.
Tujuan secara khusus dari keberadaan BPRS tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan/perekonomian umat Islam, terutama kelompok masyarakat ekonomi lemah yang pada umumnya berada di daerah pedesaan.
Kehadiran BPRS, menurut wakil rakyat dari Partai Golkar itu, bisa menjadi sumber permodalan bagi pengembangan usaha masyarakat golongan ekonomi lemah, sehingga pada gilirannya bisa meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka.
Pasalnya, BPR atau nanti BPRS lembaga milik pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel merupakan lembaga jasa perbankan yang paling dekat dengan masyarakat serta cukup efektif sebagai pelaksana pembiayaan keuangan mikro dalam rangka meningkatkan ekonomi kerakyatan.
Oleh sebab itu pula, diyakini dengan perubahan BPR dari PD menjadi PT akan menjadi dasar untuk mengakomodir sebagian penyertaan modal yang telah dilakukan Pemprov untuk mendapat pengakuan atau disahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perubahan status badan hukum tersebut akan lebih mempermudah bagi BPR/BPRS mendapatkan tambahan modal, karena bisa melibatkan masyarakat selaku pemegang saham sehingga nantinya mampu mengurangi tingkat ketergantungan pada Pemprov.
Di Kalsel terdapat 22 BPR, namun tidak semua kabupaten/kota memilikinya, seperti Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru tidak ada lembaga jasa perbankan tersebut.
Harapan FPG itu dalam pemandangan umum terhadap Raperda tentang BPR di Kalsel dan disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin wakil ketuanya H Hamsyuri di Banjarmasin, Rabu (8/3) lalu, serta hadir Asisten I Bidang Pemerintahan Setdaprov.
Fraksi Golkar DPRD Kalsel Harapkan BPR Syariah
Jumat, 10 Maret 2017 11:49 WIB
Pada prinsipnya sependapat perubahan status badan hukum BPR di Kalsel dari bentuk Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT), tetap juga kami berharap ada BPR Syariah (BPRS) di provinsi ini,