Kepala Kanwil Kemenag Kalsel H Muhammad Tambrin di Banjarmasin, Senin, menyampaikan jumlah CPNS yang lolos administrasi mencapai 7.431 orabg saat pengumuman pada 17 September 2024.
Baca juga: 1.128 pelamar CPNS guru akidah akhlak di Kalsel
Baca juga: 1.128 pelamar CPNS guru akidah akhlak di Kalsel
Kemudian, ungkap Tambrin, bagi pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi bisa melakukan sanggahan, di Kalsel sebanyak 432 orang mengajukan itu.
"Pada Minggu (29/9), kita mendapatkan pengumumannya dari pusat untuk Kalsel yang diterima sanggahannya sebanyak 13 orang," ungkapnya.
Artinya, kata dia, pelamar semula dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berubah status menjadi memenuhi syarat dan lolos tahap seleksi administrasi untuk mengikuti tahap selanjutnya.
Diungkapkan dia, pelamar seleksi CPNS 2024 yang mengajukan sanggah untuk nasional jumlah 38.671 orang, diterima sebanyak 8.744 orang, hingga total yang lolos seleksi administrasi secara nasional sebanyak 327.958 orang.
"Termasuk dari Provinsi Kalsel lolos seleksi administrasi sebanyak 7.444 orang dari jumlah yang melamar sebanyak 8.242 orang," katanya.
Baca juga: Garuda-Kemenag Kalsel beri santunan jamaah haji wafat saat penerbangan
Baca juga: Garuda-Kemenag Kalsel beri santunan jamaah haji wafat saat penerbangan
Diketahui, kata Tambrin, untuk penerimaan CPNS Kanwil Kemenag Kalsel pada 2024 sebanyak 351 formasi atau lowongan.
Dikatakan dia, pelamar yang tidak tercantum dalam lampiran pengumuman, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan tidak berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD), sedangkan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pascasanggah, maka mereka berhak untuk mengikuti SKD dengan menggunakan Computer Assited Test (CAT).
"Mengenai jadwal dan tempat pelaksanaan SKD dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id," ucapnya.
Tambrin mengingatkan kepada para pelamar yang telah dinyatakan lulus bahwa tidak ada pungutan biaya atas kelulusan pelamar.
"Jadi jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kenterian Agama maupun pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan," katanya.