Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan, selama pelaksanaan Operasi Patuh Intan 2024, memberikan blanko teguran kepada 840 pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas di jalan raya.
Operasi Patuh Intan itu dilaksanakan selama 14 hari pada 15-28 Juli 2024.
Baca juga: Polresta Banjarmasin targetkan tujuh sasaran prioritas operasi patuh
"Kami melakukan penilangan terhadap pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Statis sebanyak 49 pelanggar dan ETLE Mobile sebanyak 18 pelanggar," ucap Kanit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polresta Banjarmasin Ipda Donny di Banjarmasin, Selasa.
Donny mengatakan, sistem tilang dan pemberian blanko teguran tetap dilaporkan secara online dan total keseluruhan ada 917 pelanggar selama operasi dilaksanakan.
Pelanggaran yang banyak dilakukan oleh pengendara selama operasi, di antaranya tidak menggunakan safety belt saat mengemudi, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara dan tidak memakai helm.
"Untuk tilang ETLE, pelanggaran yang banyak terjadi karena pengemudi tidak menggunakan safety belt," ucapnya mewakili Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Edwin.
Baca juga: Penjaga malam miliki ratusan butir ekstasi di Banjarmasin
Bukan itu saja, untuk jumlah kecelakaan lalu lintas selama operasi dengan korban meninggal dunia ada dua orang yang sudah diterbitkan laporan polisinya.
Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan pengendara meninggal dunia itu terjadi di Jalan Gubernur Subarjo Banjarmasin Selatan dan di Jalan Hasan Basri Banjarmasin Utara.
Donny juga mengatakan selama operasi digelar tidak ada pelajar yang terjaring dikarenakan pihaknya aktif memberikan penyuluhan dan sosialisasi terkait keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas.
"Satlantas Polresta Banjarmasin aktif memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait aturan berlalu lintas di jalan raya, sehingga selama operasi ini tidak ada pelajar yang terjaring," tuturnya.
Baca juga: Polresta Banjarmasin hancurkan narkoba senilai Rp14 miliar