Banjarmasin (ANTARA) - Polresta Banjarmasin memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi jenis ineks senilai Rp14,06 miliar dari hasil pengungkapan Operasi Antik Intan periode April-Juli 2024.
"Untuk sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 8.607,99 gram dan ekstasi jenis ineks sebanyak 2.146 butir serta serbuk ekstasi seberat 15,47 gram," ucap Wakil Kepala Polresta AKBP Arwin Amrih Wientama di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Polresta Banjarmasin ringkus eks napi narkoba karena membunuh
Arwin mengatakan pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara dimasukan ke ember besar berisikan cairan deterjen kemudian diaduk dan dibuang ke septik tank.
Sedangkan, pemusnahan barang bukti ekstasi sebanyak 2.146 butir yang disaksikan para tersangka itu dilakukan dengan cara diblender bersama air.
"Barang bukti narkoba senilai Rp 14,06 miliar itu hasil dari Operasi Antik Intan 2024 yang dilaksanakan oleh Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin berserta jajaran Polsek," ucap Wakapolresta mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.
Selain itu, Arwin juga menyebutkan petugas mengungkapkan 39 kasus narkoba terdiri dari 48 tersangka pria dan tiga tersangka perempuan pada pengungkapan kasus tersebut.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, Polresta Banjarmasin menyelamatkan sebanyak 131.264 jiwa dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ataupun ekstasi.
Baca juga: Pengedar miliki ratusan gram sabu dibekuk Polresta Banjarmasin
"Estimasi satu gram sabu-sabu dapat dipakai oleh 15 orang, sedangkan sebutir ekstasi dapat dipakai oleh satu orang," ujar Arwin didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa.
Pemusnahan ini, tambah Arwin, sudah mendapatkan ketetapan hukum dari pihak Kejaksaan dan sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Perwira kepolisian berpangkat dua melati itu mengimbau seluruh warga agar berhati-hati dan waspada tidak menjadi korban ataupun pelaku tindak pidana narkoba, karena dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Banjarmasin, perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan perwakilan BNN Kota.
Baca juga: Polresta Banjarmasin musnahkan narkoba senilai Rp7,4 miliar