Banjarmasin (ANTARA) - Penyidik Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin menetapkan sopir truk tronton membawa peti kemas sebagai tersangka dari tabrakan beruntun di Jalan S Parman, Banjarmasin Tengah, pada Sabtu (11/1) malam.
"Kasus tabrakan beruntun ini sudah kami tingkatkan ke penyidikan dan sopir truk tronton berinisial WA (46) statusnya sebagai tersangka dari kecelakaan lalu lintas tersebut," ucap Kepala Satlantas Polresta Banjarmasin AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Petugas pandu disanksi akibat tabrakan kapal milik DLU
Edwin mengatakan pihak penyidik telah mengamankan WA guna proses hukum lebih lanjut dari peristiwa tabrakan beruntun itu.
"Untuk sopir truk tronton sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami masih dalam proses memeriksa saksi di lapangan," ucapnya.
Dari hasil penyidikan, jelas Edwin, polisi akhirnya mengetahui bahwa truk tronton tersebut ternyata kelebihan muatan dari muatan maksimal yang telah ditetapkan.
"Seharusnya truk ini bisa menampung muatan maksimal 11 ton, tapi dari surat jalan diketahui membawa 24 ton, sehingga lebihan 13 ton," ujarnya.
Baca juga: Polisi tahan pengemudi mobil pemadam tabrak pejalan kaki
Kasat Lantas juga mengatakan diketahui muatan yang dibawa itu berupa getah atau karet dari Kalimantan Tengah menuju Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Diketahui, truk yang dikemudikan oleh WA saat itu diduga mengalami rem blong saat di turunan Jembatan Kembar Kayu Tangi, sehingga terjadilah tabrakan beruntun.
Akibat tabrakan tersebut, tiga sepeda motor, tiga mobil, dan satu truk menjadi korban, bahkan pengemudi sepeda motor terluka dan diduga mengalami patah tulang.
Baca juga: Sopir truk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrakan beruntun