Tanjung (ANTARA) - Realisasi penyaluran dana alokasi khusus (DAK) Fisik di wilayah kerja KPPN Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan baru mencapai 13 persen atau Rp17,75 miliar dari total rencana kegiatan Rp127,24 miliar.
Kepala KPPN Tanjung, Sigid Mulyadi, mengatakan pemerintah daerah
harus memperhatikan batas waktu penyampaian data kontrak DAK Fisik yakni 22 Juli 2024.
"Jika melewati batas waktu tersebut maka DAK fisik tidak disalurkan dan kewajiban pembayaran serta pelaksanaan menjadi tanggung jawab Pemda menggunakan APBD," jelas Sigid di Tabalong, Selasa.
Hingga saat ini baru 149 kontrak DAK fisik di wilayah kerja KPPN Tanjung yaitu Kabupaten Tabalong, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan Kabupaten Balangan yang dilaporkan ke KPPN Tanjung.
KPPN Tanjung mencatat per 7 Juli 2024 realisasi tertinggi dalam penyaluran DAK Fisik yaitu Kabupaten Tabalong 21,4 persen diikuti Balangan 12,7 persen dan HSU sebesar 10,4 persen.
Sigid menyebutkan beberapa kendala yang menyebabkan penyampaian data kontrak DAK Fisik belum mencapai 100 persen karena masih proses lelang.
Selanjutnya hasil monitoring per 8 Juli 2024 progress penyampaian data kontrak ke KPPN Tanjung tertinggi Kabupaten Tabalong 95,75 persen, Balangan 52,46 persen dan HSU 37,84 persen.
"Untuk Kabupaten Balangan dan khususnya HSU perlu memperhatikan batas waktu penyampaian tanggal 22 Juli 2024," tambah Sigid.
KPPN Tanjung : Batas waktu penyampaian data kontrak DAK Fisik 22 Juli 2024
Selasa, 9 Juli 2024 9:20 WIB