"Kita perlu sharing atau tukar pendapat dan pengalaman tentang hak dan keuangan anggota DPRD," ujar Wakil Ketua Komisi I Habib Hamid Bahasyim ketika dikonfirmasi di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: DPRD Kalsel perkuat tata kelola perkuat kualitas kelembagaan
Ia menerangkan, Komisi I DPRD Provinsi Kalsel mengunjungi DPRD Bali di Denpasar saat kunjungan kerja (kunker) pada 21-23 Desember 2025.
"Sharing tersebut untuk lebih memahami, sekaligus membandingkan peraturan dan implementasi hak keuangan (gaji, tunjangan, fasilitas) serta administrasi pimpinan dan anggota DPRD antar daerah, " ujar Habib Hamid Bahasyim.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) itu menambahkan, pada kesempatan kunker ke luar daerah kali ini ke DPRD Bali.
"Menerima rombongan kami Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD (Setwan) Bali I Nyoman Edy Subagiartha, diruang rapat Set. DPRD setempat, Jalan Dr. Kusuma Atmaja No.3, Denpasar, Bali, Senin (22/12/2025)," ujar Habib Hamid.
Ia menerangkan, maksud dan tujuan kunjungan Komisi I tersebut untuk mencari informasi terkait hak dan keuangan DPRD yang dilaksanakan oleh DPRD Bali.
“Kami menanyakan bagaimana hak dan keuangan DPRD provinsi yang telah dilaksanakan di Bali, yang menjadi spesial bagaimana agar keuangan terkait tunjangan-tunjangan kita sebagai anggota DPRD betul-betul murni yang seharusnya kita terima”, ujar Habib Hamid.
Baca juga: DPRD Kalsel dorong penguatan tata kelola perizinan dan iklim investasi
Ia menambah, pihaknya juga menggali informasi bagaimana Bagian Keuangan Setwan Bali dalam mendukung peningkatan kinerja sekaligus pendapatan para anggota DPRD, agar dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat tidak berbenturan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan sampai melanggar aturan dan aman betul-betul buat kita. Karena kita menginginkan keuangan itu yang kita terima dengan maksimal, sudah bersih dan sebaik-baiknya, juga tidak melanggar aturan," pungkas Habib Hamid Bahasyim.
Sebelumnya, Kabag Keuangan Setwan Bali I Nyoman Edy Subagiartha menyambut baik dan mengapresiasi kedatangan Komisi I DPRD Kalsel.
Terkait hal dan keuangan dewan, ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2017 sekarang sudah diubah menjadi PP 1/2023, yang mengatur secara rinci penghasilan, tunjangan (keluarga, beras, jabatan, dan lainnya), meskipun perubahan tersebut dirasa tidak terlalu signifikan.
“Pada awalnya semangat untuk merubah itukan intinya biar pendapatan dewan naik, khususnya dari tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. Namun karena tidak ada perubahan yang signifikan kami masih menggunakan Perda yang lama sesuai dengan PP 18/2017," terang Edy.
Baca juga: Polhukam kemarin dari dugaan pemerasan kadis hingga kunker dewan

