Tanjung (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara penemuan bayi di Kecamatan Upau.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan hasil penyelidikan bayi yang dibuang merupakan hasil hubungan di luar nikah dan kedua pelaku berusia 16 tahun dan 17 tahun kini diamankan di rumah orangtua masing-masing.
"Pengakuan keduanya terpaksa membuang bayi yang baru lahir dengan alasan malu karena bayi perempuan tersebut hasil hubungan di luar nikah," jelas Anib di Tabalong, Sabtu.
Pengolahan TKP sendiri dipimpin Kasat Reskrim Iptu Danang Eko Prasetyo bersama Kapolsek Upau Iptu Heri Siswoyo sekaligus pengamanan lokasi penemuan bayi.
Sebelumnya bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan pertama kali oleh saksi Sismanto (69) yang terkejut mendengar suara bayi saat sedang menyadap pohon karet
Kemudian saksi bersama rekannya mencari sumber suara dan menemukan bayi berjenis kelamin perempuan dengan tali pusar sudah di potong tergeletak di atas tanah tanpa baju dan alas.
Menurut Bidan Nurhana, bayi tersebut diperkirakan baru dilahirkan sekitar 4 jam sebelum ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan, bayi perempuan tersebut dalam keadaan sehat dengan berat badan 2,6 kilogram.
"Untuk sementara bayi dirawat kepala desa," tambah Anib.
Polres Tabalong olah TKP penemuan bayi di Kecamatan Upau
Sabtu, 15 Juni 2024 17:07 WIB