Tanjung (ANTARA) - Jajaran Satreskrim Polres Tabalong berhasil mengamankan orangtua yang membuang bayinya di Pondok Pesantren Hidayatullah Desa Maburai.
Terungkapnya pelaku penelantaran bayi yang baru berusia satu hari itu, berawal laporan salah satu santri yang menyebutkan seorang laki-laki ingin mengambil bayi yang ditemukan depan gudang pondok pesantren tersebut.
"Dari informasi santri, pelaku datang untuk mengambil bayinya dan keduanya kini sudah kita amankan," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Sabtu.
Pelaku laki-laki warga Kecamatan Haruai bekerja sebagai sopir travel sedangkan ibu si bayi masih di bawah umur atau 16 tahun.
Keduanya mengaku terpaksa meninggalkan bayi hasil hubungan luar nikah di Ponpes Hidayatullah dengan alasan panik.
"Mereka mengakui meletakkan bayi di Pondok Pesantren dengan alasan panik karena bayi tersebut hasil hubungan luar nikah," tambah Anib.
Selain itu masing-masing orangtua belum mengetahui perihal kehamilan si perempuan termasuk kelahiran bayi tersebut.
Sedangkan alasan mereka mengambil kembali bayinya dengan maksud akan menyerahkan bayi tersebut kepada pihak yang mau mengadopsinya.
Anib mengatakan kedua pelaku disangkakan dengan dugaan melakukan tindak pidana terkait Pasal 305 KUHP yang menyebutkan barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Termasuk ancaman Pasal 307 KUHP dan atau 308 KUHP.
Selain mengamankan kedua pelaku petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu tas, celana pendek, sarung, satu lembar kain dan satu lembar kertas berisi pesan dari pelaku.