Banjarmasin (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyerahkan domain situs web Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang telah diperbaharui kepada Bawaslu kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.
Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono di Banjarmasin, Kamis, menuturkan penyerahan domain situs web PPID perbaikan itu merupakan upaya penguatan keterbukaan informasi publik lembaga untuk memenuhi pelayanan data dan informasi kepada masyarakat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca juga: Kampanyekan caleg, Kades di HSU dijerat pidana pemilu
Situs web PPID tersebut telah terintegrasi berjenjang mulai dari jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi hingga ke Bawaslu RI.
Penyerahan domain situs web PPID terbaru tersebut ditandai dengan pemberian akun "username" dan "password" situs Web PPID Bawaslu kabupaten/kota oleh Ketua Bawaslu Kalsel di Kantor Bawaslu Provinsi Kalsel pada Rabu.
Menurut Aries, situs web PPID seluruh kabupaten/kota di Kalsel ini untuk menjawab kebutuhan atas hak informasi publik tentang pemilu.
”Situs web PPID di 13 kabupaten/kota sangat bermanfaat untuk memenuhi pelayanan keterbukaan informasi publik Bawaslu, menjadi rujukan informasi resmi bagi publik untuk diketahui, terutama informasi kepemiluan dan tahapan Pilkada 2024“, tutur Aries.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Bawaslu Kalsel Supriyanto Noor yang juga Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi/PPID Bawaslu Kalsel mengatakan Bawaslu melakukan sejumlah inovasi untuk memenuhi keterbukaan informasi publik.
Baca juga: Bawaslu Kalsel waspadai kerawanan manipulasi suara saat rekapitulasi
Aries menuturkan masyarakat dapat mengakses segala kebutuhan informasi dan pelayanan publik dari Bawaslu melalui situs Web Bawaslu tingkat kabupaten/kota.
”Untuk mengakses situs web PPID di setiap Bawaslu kabupaten/kota cukup dengan mengetik alamat website www.ppid.(nama kab/kota).bawaslu.go.id,“ kata Supriyanto Noor.
Situs web PPID Bawaslu memiliki tiga fungsi, yakni pelayanan informasi (pengajuan permohonan, pengajuan keberatan, konsultasi, dan pengaduan), penyajian informasi dan edukasi.
Hal itu selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik dan dalam rangka memberikan pelayanan informasi yang optimal, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sebagai badan bublik terus berupaya memenuhi apa yang menjadi kewajiban kepada publik.
Aries mengharapkan layanan informasi publik itu dapat memenuhi hak masyarakat atas informasi publik yang cepat, akurat dan efektif.
Baca juga: Bawaslu Kalsel patroli cegah politik uang usai pencoblosan