Banjarmasin (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti untuk seorang Kepala Desa (Kades) Aisyah yang terjerat pidana pemilu setelah diproses hukum Bawaslu dan tim Sentra Gakkumdu setempat.
"Tersangka merupakan Kades Bajawit di Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Selatan Yuni Priyono di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Jaksa eksekusi koruptor Samsat Amuntai setelah MA anulir vonis bebas
Setelah menerima pelimpahan berkas perkara, kata Yuni, tim penuntut umum Kejari HSU segera melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Yuni menjelaskan tersangka tersandung pidana pemilu setelah proses pemeriksaan Bawaslu terungkap ketidaknetralan sebagai aparatur desa pada Pemilu 2024.
Oknum kades tersebut diketahui menyosialisasikan salah satu calon anggota DPRD Provinsi Kalsel dan DPR RI dari satu partai yang sama pada saat tahapan kampanye.
Baca juga: Korupsi dana nasabah, karyawan BPR di HSU dijebloskan ke tahanan
Diketahui, video tersebar melalui media sosial yang merekam seorang kades berkampanye di sebuah Pos Kamling Desa Bajawit pada Rabu (7/2).
Kades Aisyah dijerat Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menerangkan tindak pidana setiap kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.
Baca juga: Dua perkara laka lantas di HSU dihentikan lewat keadilan restoratif
Kampanyekan caleg, Kades di HSU dijerat pidana pemilu
Kamis, 14 Maret 2024 23:59 WIB
Tersangka merupakan Kades Bajawit