Banjarmasin (ANTARA) - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) menyita 435,20 gram ganja yang beredar di wilayah pedesaan kawasan Kabupaten Banjar.
"Pengedar berinisial MI (32) ditangkap di rumahnya Jalan Martapura Lama, Desa Sungai Lulut, Kabupaten Banjar pada Kamis (29/2)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Polda Kalsel ungkap pasokan ganja di pedesaan via online
Kelana mengatakan peredaran ganja tersebut terungkap setelah adanya informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel dipimpin Kanit Opsnal Kompol Herio.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan data scientific atau ilmiah yang dipimpin Pelaksana Tugas Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien langsung bergerak meringkus pelaku.
"Target terdeteksi berada di rumahnya dan langsung dilakukan penangkapan disertai penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti ganja," ujar Kelana.
Baca juga: BNNP ungkap pengiriman paket ganja saat banjir Kalsel
Kini, polisi mengembangkan kasus narkoba tersebut guna mengetahui jaringan pemasok ganja kepada tersangka yang dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kelana mengakui penyalahgunaan ganja di Kalsel tidak sebanyak jenis narkotika lainnya, seperti sabu-sabu.
Meski begitu, pihaknya tetap mewaspadai peredaran ganja yang bisa saja meningkat seiring adanya permintaan dari kelompok-kelompok penggunanya.
"Kami ingatkan terus masyarakat bahaya penyalahgunaan ganja yang berdampak negatif bagi kesehatan fisik dan mental sebagaimana jenis narkotika lainnya," ucap Kelana.
Baca juga: Polres Banjarbaru amankan dua mahasiswa mengkonsumsi ganja