Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap pasokan narkotika jenis ganja via online atau daring di pedesaan Kabupaten Banjar.
"Tersangka berinisial HM (20) ditangkap dengan barang bukti satu paket ganja berat 22,99 gram ketika menerima barang yang dipesannya," terang Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien di Banjarmasin, Kamis.
Terungkapnya peredaran ganja tersebut setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penyelidikan dan hasilnya seorang pria terindikasi kerap memesan ganja dari luar daerah.
Tersangka diringkus pada Senin (7/3) di Jalan KH Anang Syaranie Arif di Desa Melayu, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar.
Kepada polisi, pemuda pengangguran itu mengaku ganja yang ditemukan adalah miliknya sendiri dan rencananya diedarkan kembali.
"Indikasi pengedar karena kami temukan juga timbangan digital, satu kotak plastik berisi tembakau rokok, satu pack plastik klip dan satu pack kertas tembakau," jelas Zaenal yang mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.
Atas barang bukti yang disita, penyidik menjerat tersangka Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami ingatkan kepada masyarakat termasuk wilayah pedesaan untuk tidak bersentuhan dengan narkoba apapun jenisnya karena sanksi pidana berupa hukuman berat siap menanti," kata Zaenal.